Laporan | M.Supadi
KABUPATEN SEMARANG | MERDEKA1.COM – Seorang petugas cleaning service berinisial MD melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Bergas, Polres Semarang.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di area parkir sebuah pabrik di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dan mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pelipis serta rahang.
Korban saat ini mendapat pendampingan hukum dari Rumah Bantuan Hukum Kantor Hukum Jallu & Associates. Kuasa hukum korban, M. Syaiful Huda, S.H., menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga korban memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari korban, insiden bermula dari perdebatan terkait pekerjaan penataan dan kebersihan rak sepatu di lingkungan pabrik saat jam kerja berlangsung.
Menurut korban, terlapor sempat mengajak menyelesaikan persoalan di luar area kerja, namun ajakan tersebut ditolak karena masih berada dalam jam kerja.
“Klien kami menyampaikan bahwa setelah jam kerja selesai, terlapor kembali mendatanginya di area parkir depan pabrik. Saat itu klien kami sedang berada di atas sepeda motor dan diduga mengalami pemukulan yang menyebabkan luka sobek di pelipis serta pembengkakan pada rahang,” ujar Syaiful, Selasa (16/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bergas.
Syaiful juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut diduga terekam video dan rekamannya telah beredar di kalangan karyawan maupun media sosial. Menurutnya, keberadaan rekaman tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Klien kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pekerja berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan selama menjalankan aktivitas di lingkungan kerja. Karena itu, seluruh fakta dan bukti yang ada akan diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri serta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dukungan terhadap korban juga disampaikan Direktur LSM Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah, Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H. Ia menilai lingkungan kerja harus bebas dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
“Kami prihatin atas peristiwa yang dilaporkan korban. Apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka proses hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Krishna menegaskan pihaknya akan mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Bergas. Pihak kepolisian maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(..)







