Laporan | M.Supadi
KAB SEMARANG | MERDEKA1.COM – Peredaran senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran berhasil digagalkan jajaran Polres Semarang. Seorang pelajar berusia 16 tahun diamankan setelah kedapatan membeli senjata tajam jenis corbek melalui media sosial Instagram.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (28/5/2026).
“Petugas berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter,” ungkap AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH.Li.
Peristiwa itu terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam secara online melalui media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Semarang, petugas akhirnya berhasil mengamankan pembeli berikut barang bukti sajam tersebut.
Pelaku diketahui berinisial AY (16), seorang pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia disebut memesan senjata tajam tersebut melalui salah satu akun Instagram pada 16 Mei 2026 dan dijadwalkan tiba pada 26 Mei 2026.
“Pelaku anak yang juga sebagai pembeli sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Semarang,” jelas Kapolres.
AKBP Ratna menegaskan, penanganan kasus anak tidak hanya mengedepankan proses hukum, tetapi juga pembinaan dan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPAKB, psikolog, serta instansi terkait lainnya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan digital.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk mengenali lingkungan pertemanan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial maupun grup percakapan di berbagai platform digital agar dilakukan pengawasan lebih intensif,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres meminta orang tua memastikan anak berada di rumah saat malam hari guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari pergaulan negatif yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar.







