Ungkap Pembelian Sajam Via Online” Polres Semarang Tetapkan 1 Anak sebagai Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Witriyani
KAB SEMARANG | MERDEKA1.COM  — Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang anak berinisial AY (16) sebagai pelaku dalam kasus pembelian senjata tajam (sajam) melalui media sosial yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polres Semarang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek sepanjang kurang lebih 150 sentimeter.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Jumat (29/5/2026) menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara satu anak telah ditetapkan sebagai pelaku, sementara empat anak lainnya masih berstatus saksi.

“Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ungkap AKBP Ratna.

AY diketahui merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Ia diduga memesan senjata tajam jenis corbek melalui media sosial Instagram pada 16 Mei 2026.
Senjata tajam tersebut tiba pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung diamankan petugas Satreskrim Polres Semarang usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses penyidikan, polisi turut melibatkan pendampingan dari sejumlah instansi terkait.

“Kami tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, namun juga pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial serta DPPAKB juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga  Banjir Terus Berulang di Krajan Leyangan," Warga Desak Tindakan Tegas dan Evaluasi Galian C

AKBP Ratna kembali mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan mereka.

“Kami berharap orang tua lebih intensif mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial. Pastikan anak berada di rumah saat malam hari dan tidak terlibat dalam kelompok ataupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Api Mengamuk di Boyolali, Kandang Ayam 100 Meter Ludes dalam Hitungan Jam, Ribuan Ternak Tak Terselamatkan
Dari Krisis Jadi Harapan! Polres Demak Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Solondoko yang Kesulitan Air Bersih Pascabanjir
Dukung Satgas Tracer TB Paru, Kapolres Boyolali Pimpin Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas
Polda Jateng Siapkan Operasi Patuh Candi 2026, Fokus Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jateng 2026, Perkuat Sinergi Kawal Agenda Strategis Daerah
Polres Boyolali Perkuat Pelayanan Publik, Personel Wajib Pahami Survei Kepuasan Masyarakat
Sat Binmas Polres Boyolali Koordinasi Program Penanganan TBC/TB Paru
Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:54 WIB

Api Mengamuk di Boyolali, Kandang Ayam 100 Meter Ludes dalam Hitungan Jam, Ribuan Ternak Tak Terselamatkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Dari Krisis Jadi Harapan! Polres Demak Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Solondoko yang Kesulitan Air Bersih Pascabanjir

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:34 WIB

Dukung Satgas Tracer TB Paru, Kapolres Boyolali Pimpin Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

Polda Jateng Siapkan Operasi Patuh Candi 2026, Fokus Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jateng 2026, Perkuat Sinergi Kawal Agenda Strategis Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:30 WIB

Polres Boyolali Perkuat Pelayanan Publik, Personel Wajib Pahami Survei Kepuasan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:22 WIB

Sat Binmas Polres Boyolali Koordinasi Program Penanganan TBC/TB Paru

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:08 WIB

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru