DEMAK | MERDEKA1.COM – Warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, dibuat geger dengan beredarnya foto yang memperlihatkan dua pria yang diduga merupakan perangkat desa tertidur di dalam ruang Balai Desa Turitempel.
Foto tersebut viral di kalangan masyarakat sejak Jumat (12/6/2026) dan memicu beragam reaksi. Dalam foto yang beredar, kedua pria tampak terbaring di atas meja dalam kondisi yang diduga tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa kedua pria tersebut merupakan perangkat desa dari dua wilayah berbeda.
“Satu orang perangkat Desa Turitempel, sedangkan satu lainnya perangkat Desa Bumirejo. Informasinya mereka minum-minuman keras dan karaoke di balai desa,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, peristiwa tersebut diduga bermula dari pembelian minuman keras jenis arak Bali yang kemudian dikonsumsi bersama di lingkungan kantor desa.
Warga menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat dan kegiatan pemerintahan.
“Balai desa itu tempat pelayanan warga, bukan untuk pesta miras atau kegiatan yang mencoreng citra pemerintahan desa,” ungkap seorang warga lainnya.
Peristiwa ini pun menuai kecaman dari masyarakat yang meminta adanya langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. Selain dianggap mencoreng nama baik pemerintah desa, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparatur desa yang bertugas melayani masyarakat.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa Turitempel, Rohmat, menyatakan pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah klarifikasi dan evaluasi internal.
“Kami akan memanggil pihak terkait serta mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyikapi persoalan ini bersama-sama,” kata Rohmat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Pemerintah desa memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah setempat apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Redaksi MERDEKA1.COM masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(Agil/Red)







