Laporan | Witriyani
UNGARAN | MERDEKA1.COM – Polres Semarang mengungkap perkembangan penanganan kasus viral aksi sekelompok remaja yang melakukan blokade jalan di perbatasan Kabupaten Semarang dan Kota Semarang pada pertengahan Mei 2026 lalu.
Dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026), Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas kelompok pelaku yang diduga melakukan aksi tersebut.
“Kelompok tersebut berasal dari luar Kabupaten Semarang dan identitas para pelaku sudah kami kantongi,” tegas AKP Bodia.
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mengarah pada penggunaan senjata tajam saat aksi berlangsung. Karena itu, status perkara akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi mengidentifikasi sedikitnya empat orang pelaku yang diduga membawa senjata tajam sebagaimana terlihat dalam video yang beredar luas di media sosial.
Tidak hanya melakukan blokade di kawasan Taman Serasi, perbatasan Kabupaten Semarang, kelompok tersebut juga diduga mengulangi aksinya di Jembatan Lingkar Ambarawa yang merupakan jalur strategis penghubung wilayah.
“Para pelaku akan kami sangkakan Pasal 307 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk show of force dan euforia kelulusan sekolah. Sebagian pelaku diketahui masih berstatus pelajar, sementara lainnya merupakan alumni.
“Motifnya lebih kepada unjuk kekuatan dan euforia kelulusan. Namun yang membawa senjata tajam merupakan pelaku yang sudah dewasa,” jelasnya.
Senjata tajam yang digunakan berjenis cobek atau cocor bebek. Polisi mengungkap senjata tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring melalui sejumlah platform media sosial.
Polres Semarang menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Semarang,” tandas AKP Bodia.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.(..)







