Laporan | Jon
DEMAK | MERDEKA1.COM – Di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan kasus asusila yang menyeret nama Padepokan Al-Anfas Karangawen, Kabupaten Demak, empat santri yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan klarifikasi kepada media, Selasa (9/6/2026).
Keempat santri tersebut mengaku keberatan karena nama mereka dikaitkan dengan perkara yang, menurut pengakuan mereka, tidak pernah dialami secara langsung. Mereka juga menegaskan tidak pernah menyatakan diri sebagai korban sebagaimana narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan maupun media sosial.
“Kami memang pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun kami tidak pernah menyampaikan bahwa kami adalah korban. Justru kami kaget ketika mengetahui nama kami dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pernah kami alami,” ujar salah satu santri.
Karena khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, para santri memilih agar identitas mereka tidak dipublikasikan. Mereka mengaku harus menghadapi berbagai pertanyaan dari lingkungan sekitar setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan.
Menurut mereka, pemberitaan yang berkembang telah menimbulkan beban tersendiri, baik bagi diri mereka maupun keluarga. Karena itu, mereka berharap masyarakat dapat membedakan antara informasi yang telah terbukti secara hukum dengan informasi yang masih dalam proses pembuktian.
“Kami hanya ingin nama baik kami tidak ikut terdampak. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kami berharap keterangan kami tidak ditafsirkan di luar apa yang sebenarnya kami sampaikan,” kata santri lainnya.
Sementara itu, Sugiono, S.H., selaku pendamping Padepokan Al-Anfas, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga meminta agar seluruh pihak menghormati hak-hak mereka yang merasa dirugikan oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta yang mereka alami,” ujar Sugiono.
Pihak Padepokan Al-Anfas menilai klarifikasi para santri penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa tekanan opini publik yang berpotensi memengaruhi penilaian masyarakat sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Baik pihak Al-Anfas maupun para santri menyatakan siap menghormati apa pun hasil yang nantinya ditetapkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.







