Laporan | Purwanto
KABUPATEN SEMARANG | MERDEKA1.COM – Manajemen SPBU Pertamina Bawen dengan kode 44.506.04 akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang belakangan ramai beredar di sejumlah media dan platform media sosial.
Pihak SPBU menegaskan bahwa informasi yang menyebut keterlibatan mereka dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi dipublikasikan tanpa adanya konfirmasi atau permintaan klarifikasi terlebih dahulu kepada pengelola SPBU. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi negatif dan berdampak pada nama baik perusahaan.
Pengawas SPBU 44.506.04 Bawen, Agus Priono, mengaku keberatan atas pemberitaan yang secara langsung mencantumkan identitas SPBU tanpa disertai proses verifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami sangat menyayangkan karena nama SPBU disebut secara jelas dalam pemberitaan, sementara tidak ada upaya konfirmasi kepada kami untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang,” ujar Agus.
Menurutnya, operasional SPBU selama ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pertamina. Sebagai bentuk keterbukaan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung serta rekaman CCTV kepada kuasa hukum guna menjelaskan kondisi yang sebenarnya.
Agus menegaskan seluruh aktivitas penyaluran BBM di SPBU dilakukan berdasarkan mekanisme dan pengawasan yang berlaku, sehingga setiap dugaan pelanggaran seharusnya dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Sementara itu, kuasa hukum SPBU, Guntur Kresna Hadi, SH, menilai tuduhan yang beredar telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, baik dari sisi reputasi maupun kepercayaan masyarakat.
“Kami menyampaikan klarifikasi ini agar publik memperoleh informasi yang berimbang. Apabila informasi yang beredar terbukti tidak sesuai fakta dan tidak ada upaya perbaikan atau pencabutan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, setiap informasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum seharusnya didahului dengan verifikasi yang menyeluruh agar tidak merugikan pihak tertentu.
“Kami juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut SPBU Pertamina Bawen kode 44.506.04 diduga menjadi lokasi pengisian solar subsidi oleh sejumlah kendaraan yang dicurigai melakukan pelanggaran aturan distribusi BBM. Dalam laporan tersebut juga muncul dugaan penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai hingga keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas pengisian BBM bersubsidi.
Namun hingga saat ini, pihak pengelola SPBU membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan bahwa segala dugaan harus dibuktikan melalui investigasi resmi serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata berdasarkan asumsi atau dugaan yang berkembang di ruang publik.
Manajemen SPBU berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak serta menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan.







