Laporan | Crise
SURABAYA|MERDEKA1.COM – Aksi komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi akhirnya terhenti. Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat spesialis pembobol rumah kosong yang telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus empat tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Penanganan curat menjadi prioritas kami agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.
Dari hasil pengembangan, komplotan tersebut diketahui beraksi di sejumlah daerah, mulai dari Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, Ngawi, hingga merambah ke Solo (Surakarta) dan Sragen di Jawa Tengah.
“Para pelaku ditangkap saat melarikan diri di wilayah Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat. Mereka diduga hendak kembali beraksi,” jelasnya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Satu pelaku lainnya, HEN, masih dalam pengejaran.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan, seperti memperhatikan lampu yang tetap menyala di siang hari atau pagar rumah yang terkunci dari luar.
Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan membobol pintu belakang menggunakan linggis.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil, sepeda motor, linggis, serta barang hasil curian seperti emas dan jam tangan.
“Pelaku tergolong profesional. Bahkan salah satunya merupakan residivis yang sudah lama beraksi,” tambah AKBP Umar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Jatim pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah, serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan optimal guna mencegah kejahatan serupa.







