JAKARTA | MERDEKA1.COM – Organisasi advokat asal Singapura, The Law Society of Singapore (LSS), melakukan audiensi sekaligus memperkuat kerja sama dengan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyebut kunjungan delegasi LSS sebagai sebuah kehormatan besar bagi DePA-RI dan dunia advokat Indonesia. Menurutnya, hubungan antara organisasi advokat Indonesia dan Singapura memiliki nilai strategis untuk memperkuat kerja sama hukum lintas negara.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LSS dan DePA-RI yang dilakukan pada 15 Agustus 2025 di Singapura oleh Presiden LSS saat itu, Lisa Sam, bersama Luthfi Yazid.
Delegasi LSS dipimpin langsung oleh Presidennya, Prof Tan Cheng Han, didampingi 18 pengacara dari berbagai firma hukum ternama di Singapura, di antaranya Allen & Gledhill LLP, RCLT Law Corporation, Kennedys Legal Solutions hingga WongPartnership LLP.
Sementara dari pihak DePA-RI turut hadir Plt Ketua Umum Irjen Pol Dr. Kamil Razak, penasihat utama Hayyan ul Haq, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, serta sejumlah pengurus pusat dan daerah DePA-RI dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam sambutannya secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, Luthfi Yazid berharap hubungan antara Indonesia dan Singapura, khususnya antarorganisasi advokat, semakin erat dan berkesinambungan.
“Meskipun saya tidak dapat berjabat tangan langsung dengan Prof Tan Cheng Han maupun sahabat lama saya Lisa Sam, saya yakin pertemuan ini akan menjadi awal kerja sama kolaboratif yang produktif dan saling membawa manfaat bagi kedua organisasi maupun kedua negara,” ujar Luthfi.
Sementara itu, Prof Tan Cheng Han yang juga pengacara senior di WongPartnership LLP menegaskan pentingnya kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura, terutama dalam mendukung kepastian hukum investasi kedua negara.
Menurutnya, besarnya investasi Singapura di Indonesia membutuhkan perlindungan hukum yang kuat dan profesional. Begitu pula pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura memerlukan jaminan kepastian hukum yang maksimal.
“Kerja sama ini sangat luas, mulai dari peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian, penanganan perkara korporasi lintas negara dan yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset,” ujar Prof Tan Cheng Han kepada awak media di Jakarta.
Diskusi dalam pertemuan tersebut juga membahas KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, termasuk isu kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta berbagai kejahatan lintas negara dan perbandingannya dengan sistem hukum Singapura.
Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban itu ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen mempererat hubungan kerja sama antara organisasi advokat kedua negara.
(Megy)







