Dok/Ilustrasi
SALATIGA | MERDEKA1.COM – Penanganan kasus dugaan penistaan agama dan perbuatan cabul yang menyeret oknum pendeta berinisial TS dari Gereja Bethany Indonesia cabang Salatiga menuai sorotan luas.
Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta unsur Majelis Ulama Indonesia Kota Salatiga mempertanyakan proses penyelidikan yang dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan penghinaan terhadap agama Islam melalui pernyataan bernuansa SARA, serta dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial EK, seorang janda dengan dua anak.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 28 April 2025, di kamar 328 lantai 3 sebuah hotel di kawasan Salatiga.
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Azam Khan, S.H., dari Jakarta, menegaskan bahwa perkara ini harus ditangani secara profesional dan transparan karena menyangkut isu sensitif antarumat beragama.
“Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap agama dan juga dugaan pelecehan terhadap perempuan. Aparat penegak hukum harus bekerja cepat, objektif, dan menjunjung asas keadilan,” tegasnya.
Diketahui, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi pada 13 Februari 2026. Namun hingga kini, pihak korban menyatakan belum menerima surat undangan klarifikasi resmi untuk EK.
Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP terbaru) terkait tindak pidana terhadap agama dan perbuatan cabul.
Proses penyelidikan tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lid/127.a/II/RES.1.11/RESKRIM tertanggal 11 Februari 2026.
Sejumlah elemen masyarakat berharap Polres Salatiga dapat mempercepat penanganan perkara guna menghindari potensi kegaduhan sosial, mengingat Salatiga dikenal sebagai kota toleransi. Mereka juga meminta atensi dari Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Masyarakat hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan publik, terutama terkait langkah konkret aparat dalam menuntaskan penyelidikan dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.






