Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Aksi Cepat Polisi Tuai Apresiasi Publik

Senin, 2 Februari 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP| MERDEKA1.COM  – Polresta Cilacap bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak yang mengguncang masyarakat. Tersangka berinisial GR (20) berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah kejadian, berkat penyelidikan intensif tim Satreskrim.

Pelaku ditangkap di rumah rekannya di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, setelah polisi mengantongi alat bukti kuat. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).

“Pelaku merupakan tetangga korban. Penangkapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti yang valid,” tegas Kapolresta.

Budi Adhy Buono mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif kejahatan diduga dipicu dorongan nafsu menyimpang, yang berkaitan dengan kebiasaan pelaku mengakses konten asusila melalui telepon genggamnya. Fakta ini disebut menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Proses hukum kami pastikan berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, korban sempat bertemu pelaku sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga pelaku menemukan jasad korban dan segera melaporkannya ke polisi. Saat kejadian, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, GR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keberhasilan Polresta Cilacap dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Publik berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam melindungi anak dari kejahatan serius.

Baca Juga  Cek Langsung Aduan THR" Menaker Yassierli Turun ke Pabrik di Semarang

(Vio Sari)

Berita Terkait

Aksi Curanmor, Pembobol Gereja hingga Begal Dibongkar, Polda Jateng Sita Puluhan Kendaraan Curian
Bikin Geleng Kepala! Pelajar SMP di Semarang Belanja Sajam via Instagram
Terekam CCTV! Komplotan Maling Gondol Knalpot Grand Max di Putussibau Saat Pemilik Terlelap
Oknum Pegawai Bank BUMN Diduga Jadi Orang Ketiga, Rumah Tangga Warga Demak Hancur dan Berujung Laporan KDRT
Ngaku Dapat Wangsit “ Mbah Sowi, Pria Sukolilo Diduga Tipu dan Lecehkan Korban dengan Ritual Mesum!!
Pengedar Pil Yarindu Menikah di Ruang Satresnarkoba Polres Salatiga, Tangis Haru Warnai Akad!!
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditangkap di Wonogiri ” Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terbuka!!
Komplotan Curat Lintas Provinsi Dibekuk! 13 TKP Disikat, Polda Jatim Bongkar Modus Incar Rumah Kosong

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB

Aksi Curanmor, Pembobol Gereja hingga Begal Dibongkar, Polda Jateng Sita Puluhan Kendaraan Curian

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:01 WIB

Bikin Geleng Kepala! Pelajar SMP di Semarang Belanja Sajam via Instagram

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:41 WIB

Terekam CCTV! Komplotan Maling Gondol Knalpot Grand Max di Putussibau Saat Pemilik Terlelap

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:04 WIB

Oknum Pegawai Bank BUMN Diduga Jadi Orang Ketiga, Rumah Tangga Warga Demak Hancur dan Berujung Laporan KDRT

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:24 WIB

Ngaku Dapat Wangsit “ Mbah Sowi, Pria Sukolilo Diduga Tipu dan Lecehkan Korban dengan Ritual Mesum!!

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:46 WIB

Pengedar Pil Yarindu Menikah di Ruang Satresnarkoba Polres Salatiga, Tangis Haru Warnai Akad!!

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:11 WIB

Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditangkap di Wonogiri ” Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terbuka!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:45 WIB

Komplotan Curat Lintas Provinsi Dibekuk! 13 TKP Disikat, Polda Jatim Bongkar Modus Incar Rumah Kosong

Berita Terbaru