Laporan | M.Supadi
BANDUNGAN | MERDEKA1.COM – Ratusan warga Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Mlilir, Selasa (20/5/2026). Massa menuntut Kepala Dusun (Kadus) Karang Talun berinisial HAR (45) mundur dari jabatannya dan diproses secara hukum atas dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) senilai puluhan juta rupiah.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari ratusan personel Polres Semarang. Selain menyoroti dugaan penyelewengan dana PKH, warga juga meminta transparansi pengelolaan dana desa, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dana hibah sejak tahun 2017 hingga 2026.
Koordinator lapangan aksi, Heriyanto, menyebut masyarakat telah mengantongi data terkait dugaan penyimpangan distribusi bantuan sosial di Dusun Karang Talun.
“Kami menduga ada penggelapan dana bansos. Kami meminta pemerintah desa membuka data penerima bantuan sosial karena itu merupakan informasi publik. Kami juga menuntut proses hukum dilakukan secara adil dan meminta oknum perangkat desa tersebut segera mundur dari jabatannya,” tegas Heriyanto saat aksi berlangsung.
Salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, Abdurrohman, mengaku kecewa karena kartu ATM bantuan milik istrinya sempat diblokir selama kurun waktu 2022 hingga 2025. Padahal, bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp1 juta setiap dua bulan.
“Uang warga harus dikembalikan dan proses hukum harus berjalan seadil-adilnya. Kami juga meminta perangkat desa yang terlibat segera diberhentikan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Mlilir, Jamhari, membenarkan adanya penggunaan dana bansos PKH oleh oknum Kadus Karang Talun terhadap delapan penerima manfaat sejak tahun 2022 hingga 2025. Total kerugian warga diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta.
Menurut Jamhari, oknum perangkat desa tersebut telah mengakui perbuatannya secara langsung dan mengklaim tindakan itu dilakukan tanpa melibatkan pihak pemerintah desa lainnya.
“Yang bersangkutan sudah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini dana milik enam warga sudah dikembalikan, sementara dua lainnya masih dalam proses pengembalian,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa akan melakukan pendekatan persuasif terkait tuntutan pengunduran diri terhadap oknum Kadus tersebut. Namun demikian, pihak desa tetap menghormati apabila masyarakat memilih melanjutkan persoalan itu ke jalur hukum.
Sementara itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan warga masih mengumpulkan sejumlah data tambahan sebagai bahan penguat laporan.(..)







