Laporan | M.Supadi
SEMARANG | MERDEKA1.COM — Sengketa pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, kian memanas dan memantik sorotan tajam terhadap dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan. Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg.
Kuasa hukum penggugat dari Law Office Arief & Partners, Shindu Arief Suhartono, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan berpotensi mengungkap pelanggaran serius terhadap regulasi perbankan.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sudah sangat jelas. Prinsip kehati-hatian adalah kewajiban mutlak. Bank tidak boleh abai, apalagi dalam hal verifikasi jaminan. Jika itu dilanggar, konsekuensinya serius,” tegas Shindu, Kamis (30/4/2026).
Ia mengungkap adanya dugaan cacat mendasar dalam pengikatan jaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib segera ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam batas waktu tertentu. Jika tidak dipenuhi, status hukumnya dapat batal demi hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut keabsahan jaminan. Jika tidak segera ditingkatkan, maka jaminan kehilangan kekuatan hukumnya. Lebih fatal lagi jika objek yang sama telah dibebani pihak lain,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun justru dihadapkan pada ketidakpastian status hukum atas properti yang dibiayai.
“Konsumen sudah menjalankan kewajiban, tetapi haknya tidak terlindungi secara pasti. Ini bentuk ketidakadilan yang serius,” tambah Shindu.
Kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menyoroti potensi implikasi hukum yang lebih luas, terutama jika pembiayaan melibatkan bank milik negara (BUMN).
“Dalam Undang-Undang Tipikor, setiap perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dipidana. Kami tidak menyimpulkan adanya korupsi, namun potensi itu harus diuji secara hukum jika ditemukan indikasi,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan entitas BUMN menjadikan perkara ini layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Jika ada potensi kerugian negara, tidak boleh dibiarkan. Harus ditelusuri secara transparan dan profesional,” lanjut Luqman.
Dalam gugatan tersebut, total kerugian materiil yang diklaim para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen mengaku telah membayar cicilan, namun dihadapkan pada persoalan legalitas objek yang tidak jelas.
Tim kuasa hukum menyebut kasus ini sebagai peringatan keras bagi sektor perbankan dan industri properti agar tidak mengabaikan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.
“Ini alarm serius. Jangan sampai praktik yang merugikan konsumen terus berulang karena lemahnya pengawasan,” tegas Luqman.
Law Office Arief & Partners mendesak Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak terkait untuk segera melakukan pendalaman menyeluruh, mulai dari proses pembiayaan, pengikatan jaminan, hingga potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perbankan maupun pengembang belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut semakin memicu tanda tanya publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam perkara ini.







