1.036 Hektar Tanah Eks Kali Telo Resmi Diambil Alih, Aktivitas Ilegal Terancam Disikat Tanpa Kompromi

Jumat, 17 April 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB MALANG |  MERDEKA1.COM – Kantor Hukum Muslimlaw & Partners secara resmi mengumumkan bahwa tanah objek landreform seluas 1.036 hektar, kini berada dalam penguasaan dan pengawasannya. Pengumuman ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas status pengelolaan lahan bekas Perkebunan Karet Kali Telo di Jawa Timur, pada Rabu (15/4/2026).

Dasar Hukum Penguasaan
Penguasaan dan pengawasan oleh Muslimlaw & Partners berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

• UUD 1945 sebagai konstitusi dasar.
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
• PP No. 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.
• PP No. 24 Tahun 1997 jo. PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
• PP No. 162 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah III, pada Pasal 1 Angka 10 Bab I Perkebunan “Karet Kali Telo”.
• PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
• Kep. Menteri Pertanian dan Agraria No. SK.30/Ka/1962 tentang Pelaksanaan Landreform sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d PP No. 224 Tahun 1961.
• Kep. Menteri Pertanian & Agraria No. SK.50/Ka/64 Tanggal 26 Mei 1964 tentang Tanah Perkebunan Terlantar Jawa Timur “Kali Telo” Seluas 1.036 Ha Landreform.
• UU No. 6 Tahun 1964 tentang Penetapan Perpu No. 5 Tahun 1963 mengenai Surat Hutang Landreform menjadi Undang-Undang.
• Kep. Menteri Dalam Negeri No. SK.26/DDA/1970 tentang Penegasan Konversi Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah.
• Keppres No. Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru.
• Permendagri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan Permohonan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
• Tambahan Berita Negara R.I. No. 02.01 Tanggal 29/7-2025 No. 60.
• Kepmenkum R.I. No. http://AHU-0003909.AH.01.04. Tahun 2025.
• NPWP No. 1000 0000 0135 1011.
• NIB: 1006250002808 berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga  Kapolres Demak Tinjau Kesiapan Sabtu Suci di GKJ, " 240 Personel Disiagakan

Tindak Lanjut
Dengan adanya pengumuman ini, Muslimlaw & Partners menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas di atas lahan 1.036 hektar tersebut tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasa hukumnya dapat berimplikasi hukum. Langkah ini diambil untuk mencegah penguasaan tanpa hak, sekaligus mempercepat proses penyelesaian legalitas bagi para pihak yang berkepentingan.

Pihak yang merasa memiliki bukti kepemilikan atau hak atas tanah dimaksud diminta untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kantor Hukum Muslimlaw & Partners guna dilakukan verifikasi dan adu data.[Tiem/Red]

Berita Terkait

Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi GI PLN Picu Amarah Warga Jepara: Risiko Tinggi di Tengah Permukiman!
Sorotan Tajam : Eksekusi & Transparansi Dipertanyakan di BPR Gunung Kinabalu
Diperiksa 3 Jam, Kades Hoho Alkaf Bongkar Dugaan Penganiayaan” Polisi Amankan Barang Bukti Penting!!
MBG di Ungaran Timur Disorot, Penerimaan Pisang Kecil, Roti dan Kurma Bikin Wali Murid Geram
Program MBG di SD Leyangan Jadi Sorotan, Siswa Dapat Porsi Minim
Diduga Oknum Kades Tutup Mata, Aktivitas Ilegal Mining di Sungai Katingan Disorot Warga
Diduga Ada Pembiaran Tambang Ilegal, Aktivis Gelar Aksi di Kantor DLH Jawa Barat
Dugaan Suap Izin Tambang Bantarpanjang Diselidiki, Kuwu Dijadwalkan Dipanggil Polres Kuningan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:38 WIB

Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi GI PLN Picu Amarah Warga Jepara: Risiko Tinggi di Tengah Permukiman!

Jumat, 17 April 2026 - 08:06 WIB

1.036 Hektar Tanah Eks Kali Telo Resmi Diambil Alih, Aktivitas Ilegal Terancam Disikat Tanpa Kompromi

Selasa, 7 April 2026 - 04:39 WIB

Sorotan Tajam : Eksekusi & Transparansi Dipertanyakan di BPR Gunung Kinabalu

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:31 WIB

Diperiksa 3 Jam, Kades Hoho Alkaf Bongkar Dugaan Penganiayaan” Polisi Amankan Barang Bukti Penting!!

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:16 WIB

MBG di Ungaran Timur Disorot, Penerimaan Pisang Kecil, Roti dan Kurma Bikin Wali Murid Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00 WIB

Program MBG di SD Leyangan Jadi Sorotan, Siswa Dapat Porsi Minim

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:46 WIB

Diduga Oknum Kades Tutup Mata, Aktivitas Ilegal Mining di Sungai Katingan Disorot Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:55 WIB

Diduga Ada Pembiaran Tambang Ilegal, Aktivis Gelar Aksi di Kantor DLH Jawa Barat

Berita Terbaru