Dugaan Suap Izin Tambang Bantarpanjang Diselidiki, Kuwu Dijadwalkan Dipanggil Polres Kuningan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, JAWA BARAT |MEDEKA1.COM — Dugaan praktik suap dalam proses perizinan pertambangan di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibimbing, Kabupaten Kuningan, kini resmi masuk tahap penyelidikan oleh Polres Kuningan.

Berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian, Kepala Desa (Kuwu) Bantarpanjang diduga menerima sejumlah uang dari rombongan berinisial H.A, yang disebut berkaitan dengan pengurusan izin Operasional Produksi (OP) tambang di wilayah desa tersebut.

Ironisnya, hingga saat ini izin OP dimaksud tidak pernah diterbitkan dan kegiatan pertambangan tidak terealisasi. Pihak pemberi dana mengaku mengalami kerugian serta merasa telah ditipu, sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kuningan.
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses perizinan. Dukungan lingkungan dari masyarakat setempat, termasuk RT dan RW, disebut telah dipenuhi dan dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan warga.

Namun demikian, meskipun dokumen perizinan dinyatakan lengkap, Kepala Desa Bantarpanjang justru menolak memberikan tanda tangan persetujuan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala Desa Bantarpanjang dijadwalkan akan dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuningan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam rangka penyelidikan awal.

Pihak pelapor menegaskan, langkah hukum ini diambil demi mencari keadilan serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam tata kelola perizinan pertambangan di tingkat desa.

Rilis ini disampaikan sebagai informasi kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Baca Juga  Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi GI PLN Picu Amarah Warga Jepara: Risiko Tinggi di Tengah Permukiman!

(Amin &Tiem)

Berita Terkait

Diduga Berawal dari Jaminan Utang, Rumah yang Dihuni 32 Tahun Kini Digugat Pengosongan
Diduga Tilep Dana PKH Rp60 Juta, Kadus di Bandungan Didemo Warga : Copot dan Penjarakan!
Geram Jalan Rusak dan Jembatan Terancam, Warga Pala Pulau Tutup Akses Truk Sawit PT BIA
MELAWAN LUPA : Dugaan Pungli dan Korupsi Kepala Desa Ngarap-Arap Dua Periode, Penanganan Kasus Dinilai Terhambat
SKANDAL KPR KALANDRA CITY MELEDAK! Kerugian Rp1,56 Miliar Terkuak ” APH Masih Bungkam, Ada Apa?
Tanah Adat Bukan Untuk Dijual ” Punan Uheng Kereho Tolak Keras PT KWI Masuk
Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi GI PLN Picu Amarah Warga Jepara: Risiko Tinggi di Tengah Permukiman!
1.036 Hektar Tanah Eks Kali Telo Resmi Diambil Alih, Aktivitas Ilegal Terancam Disikat Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:37 WIB

Diduga Berawal dari Jaminan Utang, Rumah yang Dihuni 32 Tahun Kini Digugat Pengosongan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:41 WIB

Diduga Tilep Dana PKH Rp60 Juta, Kadus di Bandungan Didemo Warga : Copot dan Penjarakan!

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:54 WIB

Geram Jalan Rusak dan Jembatan Terancam, Warga Pala Pulau Tutup Akses Truk Sawit PT BIA

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:09 WIB

MELAWAN LUPA : Dugaan Pungli dan Korupsi Kepala Desa Ngarap-Arap Dua Periode, Penanganan Kasus Dinilai Terhambat

Kamis, 30 April 2026 - 23:53 WIB

SKANDAL KPR KALANDRA CITY MELEDAK! Kerugian Rp1,56 Miliar Terkuak ” APH Masih Bungkam, Ada Apa?

Jumat, 24 April 2026 - 19:09 WIB

Tanah Adat Bukan Untuk Dijual ” Punan Uheng Kereho Tolak Keras PT KWI Masuk

Senin, 20 April 2026 - 20:38 WIB

Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi GI PLN Picu Amarah Warga Jepara: Risiko Tinggi di Tengah Permukiman!

Jumat, 17 April 2026 - 08:06 WIB

1.036 Hektar Tanah Eks Kali Telo Resmi Diambil Alih, Aktivitas Ilegal Terancam Disikat Tanpa Kompromi

Berita Terbaru