Laporan | M.Supadi
SALATIGA | MERDEKA1.COM – Ruang penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga mendadak berubah menjadi lokasi akad nikah, Minggu (10/5/2026). Seorang tersangka kasus peredaran pil Yarindu berinisial AD (21) resmi menikahi kekasihnya, AAS, di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.
Suasana haru menyelimuti prosesi ijab kabul yang berlangsung sederhana namun khidmat. Sejumlah anggota keluarga tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan pasangan asal Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang itu sah menjadi suami istri.
Beberapa jam sebelum akad berlangsung, ruangan penyidik yang biasanya digunakan untuk pemeriksaan kasus narkoba disulap menjadi tempat pernikahan sederhana. Meja dan kursi ditata rapi untuk prosesi sakral tersebut.
AD diketahui diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam kasus dugaan peredaran pil Yarindu. Meski berstatus tersangka, pihak kepolisian tetap memberikan kesempatan bagi AD untuk melangsungkan pernikahan yang sebelumnya telah direncanakan bersama keluarga.
Prosesi akad nikah turut disaksikan keluarga kedua mempelai serta aparat kepolisian. Tangis haru pecah usai ijab kabul dinyatakan sah.
Pihak Polres Salatiga menegaskan bahwa pemberian izin pernikahan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pribadi tersangka selama menjalani proses hukum. Sementara penanganan kasus dugaan peredaran pil Yarindu tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena menghadirkan sisi kemanusiaan di balik penegakan hukum. Di tengah jeratan kasus narkoba, AD tetap menjalani salah satu momen penting dalam hidupnya bersama sang pujaan hati.(..)







