Laporan | Wiyriyani
KABUPATEN SEMARANG| MERDEKA1.COM – Polres Semarang terus memperkuat sinergi antarpenegak hukum melalui Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wilayah Kerja Kabupaten Semarang yang digelar di Hotel The Wujil Resort, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Satreskrim Polres Semarang tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rakor dihadiri unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Ungaran, dan PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Semarang.
Hadir sebagai narasumber, Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, S.I.K., M.H.Li., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Yuli Fitriyanti, S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H.
Dalam sambutannya, AKP Bodia menegaskan bahwa Rakor Bin Korwas PPNS menjadi wadah strategis untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kesamaan langkah seluruh unsur penegak hukum dalam menghadapi era baru hukum acara pidana.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS, menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, AKP Bodia menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHAP Tahun 2025, termasuk pengaturan sembilan bentuk upaya paksa yang kini mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga pelarangan atau pencekalan ke luar negeri.
Selain itu, objek praperadilan juga mengalami perluasan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP Tahun 2025. Ruang lingkupnya kini mencakup pengujian sah atau tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Perubahan lainnya menyentuh penanganan tindak pidana ringan (Tipiring), di mana ancaman pidana meningkat dari maksimal tiga bulan menjadi enam bulan. Kondisi ini menuntut penyidik untuk semakin profesional dalam administrasi penyidikan maupun penyusunan berkas perkara.
AKP Bodia juga menekankan pentingnya kualitas pembuktian dalam proses penyidikan. Menurutnya, setiap alat bukti harus memiliki kekuatan yang utuh dan mampu menggambarkan keterlibatan tersangka secara jelas dalam suatu tindak pidana.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah memberikan pemahaman terkait konsep praperadilan dalam KUHAP terbaru. Ia menjelaskan bahwa objek praperadilan kini semakin luas, termasuk terhadap penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penundaan penanganan perkara atau undue delay.
Melalui rakor ini, Polres Semarang berharap terbangun koordinasi yang semakin efektif antar unsur Criminal Justice System (CJS), sehingga penegakan hukum di Kabupaten Semarang dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi aktif serta pembentukan grup komunikasi PPNS sebagai sarana koordinasi lintas instansi dalam mendukung tugas penegakan hukum ke depan.







