Diduga Berawal dari Jaminan Utang, Rumah yang Dihuni 32 Tahun Kini Digugat Pengosongan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

KAB SEMARANG | MERDEKA1.COM – Sengketa tanah yang menyita perhatian publik terjadi di Dusun Semurup, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sri Slamet, warga yang telah menempati dan merawat rumah beserta tanah seluas 405 meter persegi sejak tahun 1994, kini menghadapi gugatan pengosongan lahan dari Subari yang mengklaim sebagai pemilik sah atas aset tersebut.

Perkara perdata dengan nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unr itu memasuki tahapan penting pada Jumat (22/5/2026), saat majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran melakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa.

Pemeriksaan dipimpin Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H., guna mencocokkan kondisi fisik tanah dengan dokumen yang menjadi dasar gugatan.

“Agenda hari ini murni pemeriksaan lokasi untuk mencocokkan batas dan keadaan objek sengketa dengan dokumen perkara. Ini merupakan bagian dari prosedur sebelum majelis mengambil keputusan,” ujar Dr. Ariansyah di lokasi.

Permasalahan bermula pada tahun 1997 ketika Sarni, istri Sri Slamet, memiliki hubungan utang piutang dengan Mawarni, istri Subari yang kini telah meninggal dunia. Nilai utang yang awalnya hanya ratusan ribu rupiah disebut berkembang hingga mencapai sekitar Rp28 juta pada tahun 2007.

Sebagai jaminan utang, keluarga Sri Slamet menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut kepada pihak pemberi pinjaman. Namun pihak tergugat menegaskan bahwa penyerahan sertifikat itu semata-mata hanya sebagai jaminan, bukan bentuk jual beli maupun pelepasan hak kepemilikan.

 

“Tidak pernah ada transaksi jual beli ataupun kesepakatan pengalihan hak atas tanah tersebut,” ungkap pihak keluarga.Persoalan kemudian mencuat setelah keluarga Sri Slamet mengetahui sertifikat tanah tersebut diduga telah beralih nama secara administrasi tanpa sepengetahuan mereka. Perubahan status itulah yang kini dijadikan dasar hukum oleh pihak penggugat untuk mengajukan gugatan pengosongan lahan.

Baca Juga  Tanah Adat Bukan Untuk Dijual " Punan Uheng Kereho Tolak Keras PT KWI Masuk

Kuasa pendamping hukum keluarga Sri Slamet, Daniel, menilai terdapat kejanggalan dalam proses peralihan hak atas sertifikat tersebut.

“Klien kami tidak pernah menjual ataupun melepaskan hak atas tanah itu. Mereka masih tinggal dan menguasai objek tersebut selama puluhan tahun. Ada hal yang menurut kami perlu diuji secara hukum terkait proses peralihan sertifikat ini,” tegas Daniel.

Sementara itu, Subari selaku penggugat hadir di lokasi bersama kuasa hukumnya namun memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait dasar kepemilikan yang diklaimnya.

Usai pemeriksaan setempat, kedua belah pihak disebut sepakat tidak lagi mengajukan alat bukti tambahan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan melalui sistem e-court dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyimpan pertanyaan serius terkait proses administrasi pertanahan.

Publik mempertanyakan bagaimana dokumen yang awalnya disebut sebagai jaminan utang dapat berubah menjadi dasar kepemilikan sah, sementara pihak yang menempati tanah mengaku tidak pernah menjual maupun menyerahkan hak atas aset tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat maupun instansi terkait mengenai proses administrasi peralihan sertifikat tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.(..)

Berita Terkait

Diduga Tilep Dana PKH Rp60 Juta, Kadus di Bandungan Didemo Warga : Copot dan Penjarakan!
Geram Jalan Rusak dan Jembatan Terancam, Warga Pala Pulau Tutup Akses Truk Sawit PT BIA
MELAWAN LUPA : Dugaan Pungli dan Korupsi Kepala Desa Ngarap-Arap Dua Periode, Penanganan Kasus Dinilai Terhambat
SKANDAL KPR KALANDRA CITY MELEDAK! Kerugian Rp1,56 Miliar Terkuak ” APH Masih Bungkam, Ada Apa?
Tanah Adat Bukan Untuk Dijual ” Punan Uheng Kereho Tolak Keras PT KWI Masuk
Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi GI PLN Picu Amarah Warga Jepara: Risiko Tinggi di Tengah Permukiman!
1.036 Hektar Tanah Eks Kali Telo Resmi Diambil Alih, Aktivitas Ilegal Terancam Disikat Tanpa Kompromi
Sorotan Tajam : Eksekusi & Transparansi Dipertanyakan di BPR Gunung Kinabalu

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:37 WIB

Diduga Berawal dari Jaminan Utang, Rumah yang Dihuni 32 Tahun Kini Digugat Pengosongan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:41 WIB

Diduga Tilep Dana PKH Rp60 Juta, Kadus di Bandungan Didemo Warga : Copot dan Penjarakan!

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:54 WIB

Geram Jalan Rusak dan Jembatan Terancam, Warga Pala Pulau Tutup Akses Truk Sawit PT BIA

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:09 WIB

MELAWAN LUPA : Dugaan Pungli dan Korupsi Kepala Desa Ngarap-Arap Dua Periode, Penanganan Kasus Dinilai Terhambat

Kamis, 30 April 2026 - 23:53 WIB

SKANDAL KPR KALANDRA CITY MELEDAK! Kerugian Rp1,56 Miliar Terkuak ” APH Masih Bungkam, Ada Apa?

Jumat, 24 April 2026 - 19:09 WIB

Tanah Adat Bukan Untuk Dijual ” Punan Uheng Kereho Tolak Keras PT KWI Masuk

Senin, 20 April 2026 - 20:38 WIB

Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi GI PLN Picu Amarah Warga Jepara: Risiko Tinggi di Tengah Permukiman!

Jumat, 17 April 2026 - 08:06 WIB

1.036 Hektar Tanah Eks Kali Telo Resmi Diambil Alih, Aktivitas Ilegal Terancam Disikat Tanpa Kompromi

Berita Terbaru