Janji Tinggal Janji, Sisa DP Rp 75 Juta Konsumen Tak Dikembalikan Pancanaka Semarang

Senin, 2 Februari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG|MERDEKA1.COM  – Janji pengembalian sisa uang muka (DP) rumah senilai Rp 75 juta yang dibuat Pancanaka Indonesia kepada konsumennya kembali dipertanyakan. Hingga lebih dari satu setengah tahun sejak kesepakatan tertulis ditandatangani, komitmen tersebut tak kunjung direalisasikan.

Hal ini disampaikan Al Vino Adityarachman, putra dari konsumen Dewi Yusmiatun, kepada awak media, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, pihaknya merasa dirugikan akibat tidak adanya itikad baik dari Pancanaka untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan surat kesepakatan tertulis tertanggal Juni 2024, Pancanaka Indonesia berkomitmen mengembalikan sisa DP sebesar Rp 75 juta secara bertahap, dengan cicilan Rp 2.500.000 per bulan yang seharusnya mulai dibayarkan pada 24 Agustus 2024. Namun faktanya, tidak satu pun cicilan diterima hingga saat ini.

“Sejak kesepakatan dibuat, pihak Pancanaka sangat sulit dihubungi. Terakhir saya mencoba menghubungi pada Jumat (30/1/2026), namun sama sekali tidak ada respons. Kami hanya menuntut hak kami dikembalikan sesuai perjanjian,” tegas Vino.

Persoalan ini berawal pada 2019, saat Dewi Yusmiatun melakukan perjanjian jual beli rumah dengan Pancanaka Indonesia yang berkedudukan di Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, untuk unit rumah di Perumahan Green Semesta Tahap II. Saat itu, konsumen telah menyetorkan DP sebesar Rp 151,5 juta.

Namun, hingga satu tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun, sehingga konsumen meminta pengembalian dana. Baru pada 2022, Pancanaka mengembalikan sebagian DP sebesar Rp 76,5 juta secara mencicil. Selebihnya, hingga kini masih menggantung.
“Karena tidak ada kejelasan, barulah pada 2024 dibuat kesepakatan tertulis. Tapi lagi-lagi janji itu tidak ditepati,” ujar Vino.

Vino menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada realisasi pengembalian maupun kejelasan dari pihak Pancanaka, pihak keluarga tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Dugaan Suap Izin Tambang Bantarpanjang Diselidiki, Kuwu Dijadwalkan Dipanggil Polres Kuningan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pancanaka Indonesia belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
(Vio Sari)

Berita Terkait

Diduga Berawal dari Jaminan Utang, Rumah yang Dihuni 32 Tahun Kini Digugat Pengosongan
Diduga Tilep Dana PKH Rp60 Juta, Kadus di Bandungan Didemo Warga : Copot dan Penjarakan!
Geram Jalan Rusak dan Jembatan Terancam, Warga Pala Pulau Tutup Akses Truk Sawit PT BIA
MELAWAN LUPA : Dugaan Pungli dan Korupsi Kepala Desa Ngarap-Arap Dua Periode, Penanganan Kasus Dinilai Terhambat
SKANDAL KPR KALANDRA CITY MELEDAK! Kerugian Rp1,56 Miliar Terkuak ” APH Masih Bungkam, Ada Apa?
Tanah Adat Bukan Untuk Dijual ” Punan Uheng Kereho Tolak Keras PT KWI Masuk
Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi GI PLN Picu Amarah Warga Jepara: Risiko Tinggi di Tengah Permukiman!
1.036 Hektar Tanah Eks Kali Telo Resmi Diambil Alih, Aktivitas Ilegal Terancam Disikat Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:37 WIB

Diduga Berawal dari Jaminan Utang, Rumah yang Dihuni 32 Tahun Kini Digugat Pengosongan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:41 WIB

Diduga Tilep Dana PKH Rp60 Juta, Kadus di Bandungan Didemo Warga : Copot dan Penjarakan!

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:54 WIB

Geram Jalan Rusak dan Jembatan Terancam, Warga Pala Pulau Tutup Akses Truk Sawit PT BIA

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:09 WIB

MELAWAN LUPA : Dugaan Pungli dan Korupsi Kepala Desa Ngarap-Arap Dua Periode, Penanganan Kasus Dinilai Terhambat

Kamis, 30 April 2026 - 23:53 WIB

SKANDAL KPR KALANDRA CITY MELEDAK! Kerugian Rp1,56 Miliar Terkuak ” APH Masih Bungkam, Ada Apa?

Jumat, 24 April 2026 - 19:09 WIB

Tanah Adat Bukan Untuk Dijual ” Punan Uheng Kereho Tolak Keras PT KWI Masuk

Senin, 20 April 2026 - 20:38 WIB

Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi GI PLN Picu Amarah Warga Jepara: Risiko Tinggi di Tengah Permukiman!

Jumat, 17 April 2026 - 08:06 WIB

1.036 Hektar Tanah Eks Kali Telo Resmi Diambil Alih, Aktivitas Ilegal Terancam Disikat Tanpa Kompromi

Berita Terbaru