Ratusan Botol Miras Digulung Polisi di Demak, Peredaran Oplosan Jadi Sorotan

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Mulyono

DEMAK | MERDEKA1.COM  – Kepolisian Resor Demak terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam, petugas menyita ratusan botol miras pabrikan dan oplosan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Demak.

Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen. Dari hasil razia tersebut, polisi mengamankan 324 botol miras berbagai merek dan jenis, termasuk miras oplosan jenis “Es Moni”, serta dua unit mesin pres botol minuman yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran miras.

Menurut Setiyo, operasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110. Warga mengeluhkan maraknya peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Laporan masyarakat cukup banyak. Karena itu kami melakukan penindakan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” kata Setiyo, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, peredaran miras masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dari Kepolisian. Selain meresahkan masyarakat, konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, Polres Demak terus mengintensifkan patroli dan razia secara berkala sebagai langkah preventif maupun penegakan hukum. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.

Dalam operasi tersebut, para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Dalam Pasal 7 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, maupun menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.

Baca Juga  Polres Demak Siaga Penuh, Tanggul Sungai Tuntang Jebol di Tiga Titik

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, merusak moral generasi muda, serta memicu gejolak sosial di tengah masyarakat. Selain minuman keras, perda itu juga mengatur penanggulangan perjudian, pelacuran, hingga gelandangan dan pengemis.

Setiyo menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar di seluruh wilayah hukum Polres Demak. Menurut dia, pemberantasan peredaran minuman keras tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat Kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

Polres Demak juga mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, termasuk peredaran minuman keras, melalui Call Center Polri 110 maupun kantor Kepolisian terdekat.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Demak,” ujarnya.

Berita Terkait

Dari Krisis Jadi Harapan! Polres Demak Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Solondoko yang Kesulitan Air Bersih Pascabanjir
Dukung Satgas Tracer TB Paru, Kapolres Boyolali Pimpin Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas
Polda Jateng Siapkan Operasi Patuh Candi 2026, Fokus Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jateng 2026, Perkuat Sinergi Kawal Agenda Strategis Daerah
Polres Boyolali Perkuat Pelayanan Publik, Personel Wajib Pahami Survei Kepuasan Masyarakat
Sat Binmas Polres Boyolali Koordinasi Program Penanganan TBC/TB Paru
Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Polres Semarang Perkuat Sinergi PPNS, Wujudkan Criminal Justice System yang Profesional dan Akuntabel

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Dari Krisis Jadi Harapan! Polres Demak Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Solondoko yang Kesulitan Air Bersih Pascabanjir

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:34 WIB

Dukung Satgas Tracer TB Paru, Kapolres Boyolali Pimpin Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

Polda Jateng Siapkan Operasi Patuh Candi 2026, Fokus Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jateng 2026, Perkuat Sinergi Kawal Agenda Strategis Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:30 WIB

Polres Boyolali Perkuat Pelayanan Publik, Personel Wajib Pahami Survei Kepuasan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:22 WIB

Sat Binmas Polres Boyolali Koordinasi Program Penanganan TBC/TB Paru

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:08 WIB

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Polres Semarang Perkuat Sinergi PPNS, Wujudkan Criminal Justice System yang Profesional dan Akuntabel

Berita Terbaru