Dok/Ilustrasi
Laporan | Witriyani
SALATIGA | MERDEKA1.COM — Kasus dugaan penimbunan dan penjualan ilegal solar subsidi di wilayah Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga terus berkembang.
Polisi kini menetapkan satu tersangka baru berinisial L, yang diketahui merupakan seorang pensiunan, setelah sebelumnya aparat mengamankan pelaku lain dalam jaringan distribusi BBM subsidi ilegal tersebut.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu malam (13/5/2026) usai penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan para pelaku sebelumnya. Polisi menduga praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan terorganisir.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang membutuhkan. Namun dalam praktiknya, BBM tersebut diduga ditimbun lalu diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
Penyidik Polres Salatiga saat ini masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat, termasuk dugaan alur distribusi dan pihak yang berperan sebagai penadah maupun pemasok. Polisi juga membuka peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, aparat juga telah mengungkap kasus serupa terkait penyalahgunaan Bio Solar subsidi dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen berisi BBM subsidi.







