Skandal Gas Subsidi Terbongkar! Ratusan Tabung 3 Kg Disuntik Ilegal, Polisi Grebek Gudang di Karanganyar

Selasa, 7 April 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Viosari : Editor | Witriyani

KARANGANYAR | MERDEKA1.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung non-subsidi berukuran besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan praktik yang dikenal sebagai “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung berukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya berperan sebagai operator penyuntikan, sementara satu lainnya bertugas memindahkan dan memuat tabung gas.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 268 tabung gas 3 kg bersubsidi, 181 tabung gas 12 kg, dan 7 tabung gas ukuran 50 kg. Petugas turut mengamankan peralatan yang digunakan, seperti selang regulator, segel tabung, serta timbangan.

Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Pasalnya, gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini karena merugikan banyak pihak dan melanggar hukum,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Antisipasi Kejahatan dan Aksi Kreak Meresahkan, Polres Semarang Bentuk Tim URC Satreskrim
Viral Blokade Jalan Nasional, Polres Semarang Kantongi Identitas Pelaku; Empat Remaja Terancam 7 Tahun Penjara
Terapis Berkedok Pengobatan Spiritual di Susukan ”  Diduga Cabuli Delapan Santriwati
MODUS BLT PALSU BERAKSI DI GETASAN, LANSIA 73 TAHUN KEHILANGAN EMAS DAN HP, PELAKU KABUR TINGGALKAN KORBAN DI TENGAH JALAN
PKL dan Parkir Liar di Samping The Park Mall Dibongkar, Pemkot Semarang Tegaskan Tak Ada Izin dan Sudah Diadukan Warga
Aksi Curanmor, Pembobol Gereja hingga Begal Dibongkar, Polda Jateng Sita Puluhan Kendaraan Curian
Bikin Geleng Kepala! Pelajar SMP di Semarang Belanja Sajam via Instagram
Terekam CCTV! Komplotan Maling Gondol Knalpot Grand Max di Putussibau Saat Pemilik Terlelap

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:41 WIB

Antisipasi Kejahatan dan Aksi Kreak Meresahkan, Polres Semarang Bentuk Tim URC Satreskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35 WIB

Viral Blokade Jalan Nasional, Polres Semarang Kantongi Identitas Pelaku; Empat Remaja Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:19 WIB

Terapis Berkedok Pengobatan Spiritual di Susukan ”  Diduga Cabuli Delapan Santriwati

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:53 WIB

MODUS BLT PALSU BERAKSI DI GETASAN, LANSIA 73 TAHUN KEHILANGAN EMAS DAN HP, PELAKU KABUR TINGGALKAN KORBAN DI TENGAH JALAN

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:37 WIB

PKL dan Parkir Liar di Samping The Park Mall Dibongkar, Pemkot Semarang Tegaskan Tak Ada Izin dan Sudah Diadukan Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB

Aksi Curanmor, Pembobol Gereja hingga Begal Dibongkar, Polda Jateng Sita Puluhan Kendaraan Curian

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:01 WIB

Bikin Geleng Kepala! Pelajar SMP di Semarang Belanja Sajam via Instagram

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:41 WIB

Terekam CCTV! Komplotan Maling Gondol Knalpot Grand Max di Putussibau Saat Pemilik Terlelap

Berita Terbaru