Laporan| M.Supadi
SEMARANG |MERDEKA1.COM – Pemerintah Kota Semarang melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat melakukan pembongkaran terhadap tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan area parkir liar di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, tepat di samping The Park Mall, Kamis (4/6/2026) pagi.
Penertiban dilakukan menggunakan alat berat setelah bangunan-bangunan tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan yang dilarang untuk aktivitas perdagangan maupun perparkiran. Usai pembongkaran, petugas memasang pita kuning larangan penggunaan lahan serta sejumlah rambu larangan parkir di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menilai keberadaan PKL dan parkir liar itu mengganggu akses publik serta lalu lintas di kawasan tersebut.
“Tadi ada tiga bangunan PKL liar yang kami bongkar. Tidak ada izin dan lokasinya memang kawasan larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir yang dilengkapi atap-atap. Area parkir itu tidak memiliki izin dari Dinas Perhubungan. Selain itu, sudah ada pengaduan masyarakat terkait keberadaannya,” ujar Kusnandir.
Menurutnya, aktivitas PKL dan parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama. Pemerintah Kota Semarang sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan kepada para pedagang maupun pengelola parkir untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri. Karena tidak dilaksanakan, akhirnya kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Menariknya, saat operasi berlangsung tidak ditemukan satu pun pedagang maupun pengelola parkir di lokasi. Kondisi tersebut sengaja dimanfaatkan petugas untuk menghindari potensi gangguan serta memastikan tidak ada kendaraan yang terdampak saat pembongkaran dilakukan.
“Kami pilih pagi hari saat belum ada kendaraan yang parkir sehingga proses penertiban lebih mudah dan aman,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan agar kawasan tersebut tidak kembali digunakan secara ilegal, pemerintah memasang berbagai penanda larangan.
Dinas Perhubungan telah menempatkan sedikitnya lima rambu larangan parkir, sementara pihak kelurahan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan. Satpol PP juga memasang garis pembatas berupa pita kuning di area yang telah dibersihkan.
Kusnandir menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan maupun penyelenggaraan parkir di lokasi tersebut tidak pernah mengantongi izin resmi.
“Tidak ada izin penyelenggaraan parkir maupun aktivitas berdagang di lokasi itu. Bahkan pengaduannya sudah sampai ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Penertiban ini menjadi sinyal tegas Pemkot Semarang terhadap praktik pemanfaatan ruang publik tanpa izin yang selama ini dikeluhkan warga. Pemerintah juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali ditempati oleh PKL maupun pengelola parkir liar.







