Laporan | Tambah : Editor | Witriyani
PATI | MERDEKA1.COM – Rencana pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di wilayah Pati Timur terus menuai dukungan luas dari masyarakat. Di tengah munculnya polemik terkait status lahan, mayoritas warga justru berharap proyek pelayanan kesehatan tersebut segera direalisasikan karena dinilai akan membawa dampak besar bagi akses kesehatan, pertumbuhan ekonomi, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
Sejumlah warga menilai isu yang berkembang saat ini lebih banyak dipicu framing terkait status tanah yang disebut sebagai aset desa maupun aset negara. Padahal, menurut warga, persoalan tersebut dapat diuji secara administrasi dan hukum melalui dokumen resmi yang ada.
Warga menyebut, pihak AMPB diketahui memegang sertifikat embung Prabowo yang berada di belakang lapangan calon lokasi pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara. Namun berdasarkan sejumlah dokumen yang dimiliki masyarakat, lahan tersebut disebut memiliki dasar administrasi berbeda.
Salah satu acuan yang disampaikan warga adalah data NIBL yang saat ini dipegang pihak bernama Botok dan Teguh. Dalam data tersebut disebutkan embung Prabowo merupakan tanah milik desa yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Tak hanya itu, warga juga mengacu pada Peraturan Desa Tahun 2020 yang menyebut lahan tersebut merupakan tanah negara dalam penguasaan desa. Kemudian diperkuat lagi melalui Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum, termasuk pembangunan rumah sakit.
Warga juga menyoroti adanya dugaan kesalahan objek dalam proses PTSL terhadap lahan di belakang calon lokasi rumah sakit. Menurut mereka, hal itu telah diklarifikasi langsung oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah dan BPN Kabupaten Pati melalui surat resmi yang menjelaskan adanya kekeliruan objek dalam penerbitan PTSL.
Selain itu, warga menyebut terdapat surat dari pemerintah daerah yang diwakili Bupati Pati yang menyatakan lahan tersebut bukan aset daerah maupun aset desa. Pernyataan tersebut dianggap semakin memperkuat bahwa lahan masih memungkinkan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Di sisi lain, warga juga mengaku memperoleh informasi bahwa Kementerian ATR/BPN menyatakan lahan tersebut bukan aset desa, aset daerah, maupun aset provinsi.
Terlepas dari polemik yang berkembang, dukungan masyarakat terhadap pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara terus mengalir, khususnya dari wilayah Pati Timur seperti Kecamatan Jakenan, Jaken, Pucakwangi hingga Winong.
Masyarakat menilai kehadiran rumah sakit sangat dibutuhkan karena wilayah Pati Timur selama ini masih minim fasilitas kesehatan besar dan modern.
“Pati timur belum memiliki rumah sakit yang dekat dan memadai. Kalau ada Rumah Sakit Bhayangkara, masyarakat tentu sangat terbantu,” ujar sejumlah warga kepada awak media.
Dalam berbagai forum warga, masyarakat juga disebut telah menyampaikan sejumlah usulan kepada pihak Polri. Mulai dari program satu RT satu sarjana melalui CSR, prioritas tenaga kerja pembangunan bagi warga lokal, hingga pemanfaatan ruko di area rumah sakit sebagai kantin tanpa biaya sewa selama 15 tahun.
Warga juga berharap tenaga kerja non ASN, non TNI, dan non Polri nantinya diprioritaskan berasal dari masyarakat sekitar agar mampu membantu mengurangi angka pengangguran.
Selain pelayanan kesehatan, keberadaan Rumah Sakit Bhayangkara dinilai akan menjadi penggerak ekonomi baru bagi masyarakat desa.
Mulai dari tumbuhnya UMKM, peningkatan aktivitas ekonomi warga, hingga peluang bantuan KIS gratis bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki BPJS maupun KIS.
Warga juga berharap pelayanan bagi masyarakat pengguna BPJS nantinya dapat lebih ringan dan mudah dijangkau dengan adanya dukungan pelayanan dari Rumah Sakit Bhayangkara.







