Laporan | Witriyani
KABUPATEN SEMARANG | MERDEKA1.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP Negeri harus berjalan transparan, adil, dan bebas praktik titipan maupun pungutan liar.
Penegasan itu disampaikan Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. saat menyaksikan penandatanganan pakta integritas dan komitmen jajaran Disdikbudpora bersama pihak sekolah di Aula Kantor Disdikbudpora Kompleks Perkantoran Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Jumat (8/5/2026).
“Kami tegaskan tidak ada model titipan siswa dari pihak mana pun agar bisa diterima di SD maupun SMP Negeri. Selain itu, tidak ada pungutan liar juga tidak ada permainan yang lain. Harapannya, nanti harus fair play serta dilaksanakan sesuai peraturan yang ada,” tegas Ngesti Nugraha.
Pakta integritas dibacakan oleh Plt Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, M. Taufiqurrahman, di hadapan Bupati Semarang, Wakil Bupati Hj. Nur Arifah, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, unsur Forkopimda, serta Sekda Valeanto Sukendro.
Dalam laporannya, M. Taufiqurrahman menyampaikan proses verifikasi dan validasi data SPMB mulai dilaksanakan sejak 7 Mei 2026. Adapun pendaftaran dibuka pada 2–4 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi pada 6 Juni 2026, dan daftar ulang bagi siswa diterima berlangsung 8–11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, daya tampung SD/MI di Kabupaten Semarang mencapai 23.065 siswa dengan potensi pendaftar sekitar 13.865 siswa. Sementara untuk SMP/MTs tersedia 16.576 kursi dengan estimasi pendaftar sebanyak 15.474 siswa.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi dengan pengawasan lintas unsur perangkat daerah.







