Laporan | Witriyani
KENDAL | MERDEKA1.COM — Polres Kendal terus memperkuat sinergitas dengan tokoh agama dan lintas elemen masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah. Hal itu diwujudkan melalui audiensi antara Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto, SIK, MH bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kendal di Ruang Kerja Kapolres, Jumat (8/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut dihadiri Ketua FKUB Kabupaten Kendal KH Sajidin Noor, Kasat Binmas AKP Agus Supriyadi, Kasat Intelkam IPTU Septyan Rangga Okky Saputra, serta jajaran anggota FKUB lainnya.
Dalam audiensi itu, FKUB menyampaikan sejumlah persoalan sosial yang dinilai berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Kendal. Mulai dari maraknya judi online, penyalahgunaan narkoba, tawuran, hingga peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, para tokoh agama juga menyoroti tingginya angka pernikahan dini yang berdampak pada meningkatnya kasus perceraian usia muda. FKUB menilai perlunya edukasi berbasis data dan fakta statistik sebagai upaya pembinaan masyarakat tanpa membuka identitas pribadi.
Tak hanya itu, pembahasan juga menyinggung pengawasan terhadap pekerja migran dan Tenaga Kerja Asing (TKA). Langkah antisipasi dinilai penting guna mencegah potensi konflik sosial maupun gangguan keamanan akibat perbedaan budaya dan persoalan ketenagakerjaan.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto menegaskan bahwa seluruh persoalan sosial tersebut memiliki dampak langsung terhadap stabilitas keamanan daerah. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara Polri, Pemerintah Daerah, pihak Imigrasi, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat.
“Sinergitas semua pihak sangat diperlukan agar potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” tegas Kapolres.
Sebagai tindak lanjut, Polres Kendal akan meningkatkan deteksi dini dan monitoring terhadap keberadaan pekerja migran maupun TKA melalui koordinasi lintas sektoral bersama Pemda dan perusahaan pengguna tenaga kerja.
Polres juga akan mengoptimalkan patroli dialogis serta edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu SARA maupun berita hoaks yang dapat memecah persatuan.
Selain itu, perusahaan pengguna tenaga kerja asing didorong untuk memberikan pembekalan terkait budaya lokal dan aturan hukum di Indonesia kepada para TKA demi menjaga keharmonisan di lingkungan kerja maupun masyarakat.







