Pemprov Jateng Siapkan SE WFH Jumat, Mengacu Edaran Mendagri

Rabu, 1 April 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Adi Winarko  :  Editor | Witriyani

SEMARANG | MERDEKA1.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun aturan teknis pelaksanaan WFH yang akan berlaku di lingkungan Pemprov Jateng dengan mengacu pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri serta selaras dengan kebijakan pusat melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di surat edaran tersebut,” ujarnya usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).

Menurut Sumarno, Pemprov Jateng sementara akan mengikuti pola pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH satu hari dalam sepekan setiap hari Jumat. Hal ini mempertimbangkan durasi jam kerja yang lebih pendek karena adanya jeda salat Jumat.

Meski demikian, pihaknya masih mematangkan berbagai instrumen pengendalian, termasuk sistem pengawasan dan pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFH. Ia menilai penerapan WFH di tingkat pemerintah daerah lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan layanan publik yang jauh lebih luas dan lintas sektor.

Dalam aturan tersebut, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat tetap diwajibkan berjalan secara langsung. Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.

Pemprov Jateng juga menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain. Sistem presensi akan dirancang menggunakan mekanisme tagging lokasi untuk memastikan kehadiran ASN sesuai ketentuan.

Baca Juga  Patroli Malam Cipta Kondisi, Koramil Paranggupito dan Linmas Jaga Kondusivitas Wilayah

“Nanti konsepnya work from home, mereka di rumah, tagging-nya juga di rumah. Jadi tidak bisa dari tempat lain,” tegas Sumarno.

Pengawasan akan dilakukan melalui dua indikator utama, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja diukur dari output pekerjaan, sementara kedisiplinan dipantau melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik.

Ia menilai sistem pengawasan sebenarnya sudah tersedia, namun implementasinya harus dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.

“Efektivitasnya itu dilihat dari produk kerja dan absensi. Yang tidak bisa tergantikan secara digital, harus tetap berjalan normal. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena WFH,” ujarnya.

Pemprov Jateng menargetkan surat edaran tersebut segera rampung dan dapat diberlakukan dalam waktu dekat, dengan tetap memastikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas pelayanan publik.

Berita Terkait

PANEN RAYA DESA SANGGE, BUKTI BOYOLALI KIAN MANDIRI PANGAN JELANG HUT KE-179
Patroli Malam Cipta Kondisi, Koramil Paranggupito dan Linmas Jaga Kondusivitas Wilayah
Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila untuk Perkuat Persatuan dan Perdamaian
PEMKAB SEMARANG KAJI PEMBANGUNAN SMP BARU DI PRINGAPUS DAN TUNTANG
CTIPERS Kembali Beraksi! Puluhan Kilogram Beras Dibagikan untuk Warga Penggaron Kidul dan Panti Asuhan Ar-Rahmah
Teguhkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme, Lapas Purwodadi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Napi Beragama Buddha di Jateng Terima Remisi Waisak, Mayoritas Kasus Narkotika
Linmas Asli,Kabupaten Semarang Juara Favorit Se-Jateng” Bupati Ngesti Terima Penghargaan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

PANEN RAYA DESA SANGGE, BUKTI BOYOLALI KIAN MANDIRI PANGAN JELANG HUT KE-179

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:28 WIB

Patroli Malam Cipta Kondisi, Koramil Paranggupito dan Linmas Jaga Kondusivitas Wilayah

Senin, 1 Juni 2026 - 23:10 WIB

Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila untuk Perkuat Persatuan dan Perdamaian

Senin, 1 Juni 2026 - 21:53 WIB

PEMKAB SEMARANG KAJI PEMBANGUNAN SMP BARU DI PRINGAPUS DAN TUNTANG

Senin, 1 Juni 2026 - 21:33 WIB

CTIPERS Kembali Beraksi! Puluhan Kilogram Beras Dibagikan untuk Warga Penggaron Kidul dan Panti Asuhan Ar-Rahmah

Senin, 1 Juni 2026 - 15:07 WIB

Teguhkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme, Lapas Purwodadi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Napi Beragama Buddha di Jateng Terima Remisi Waisak, Mayoritas Kasus Narkotika

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:06 WIB

Linmas Asli,Kabupaten Semarang Juara Favorit Se-Jateng” Bupati Ngesti Terima Penghargaan

Berita Terbaru