Laporan: Adi Winarko
Salatiga| Merdeka1.com
Penyidik Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggeledah kantor administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Fatmawati No.188, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Kamis (5/3/2026).
Penggeledahan dilakukan tim Subdit 2 Ditreskrimsus sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas sempat membuka garis polisi yang terpasang di lokasi setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat. Rolling door kantor kemudian dibuka untuk kepentingan pemeriksaan.
Sekitar satu jam berselang, penggeledahan berakhir pukul 11.30 WIB. Sejumlah personel terlihat keluar dari kantor dengan membawa satu boks bertutup merah yang pada bagian depannya ditempeli kertas bertuliskan “barang bukti”.
Boks tersebut diangkut dua personel penyidik. Setelah seluruh petugas meninggalkan lokasi, pagar kantor kembali ditutup dan garis polisi dipasang ulang. Petugas juga menempelkan pemberitahuan bahwa bangunan tersebut berada dalam pengawasan Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng.
Usai kegiatan, penyidik belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait materi penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan.
Diduga Himpun Dana Ilegal
Berdasarkan penelusuran, koperasi tersebut diduga terlibat praktik penipuan, penggelapan, serta penghimpunan dana ilegal dari anggota dengan iming-iming keuntungan rutin setiap bulan.
Kasus ini mencuat setelah ribuan anggota mengaku tidak lagi menerima pembagian hasil dari dana yang telah disetorkan. Sejumlah anggota juga mengeluhkan kesulitan saat hendak menarik simpanan mereka.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah pimpinan koperasi berinisial NNP di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Sidorejo, Salatiga pada Oktober 2025. Rumah lain yang berada di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, juga sempat didatangi puluhan anggota dari Jawa Timur karena merasa dirugikan.
Sejumlah laporan menyebut, koperasi tersebut memiliki sekitar 40 ribu anggota yang tersebar di berbagai daerah dengan total dana terhimpun diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun.
Perkara ini sempat ditangani Polres Salatiga dan Polres Boyolali sebelum penanganannya diambil alih Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan tindak pidana yang menyebabkan puluhan ribu anggota koperasi diduga mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih terus berlangsung. Hingga kini, tim penyidik dikabarkan terus melakukan pendalaman terhadap perkara yang tengah ditangani.
Sumber di lokasi menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan tambahan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Namun, detail perkara maupun pihak-pihak yang terlibat belum dapat disampaikan secara terbuka karena proses penyelidikan masih berjalan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Sutopo, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa jajarannya hanya bertugas melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
“Jajaran Polres Salatiga dalam hal ini melaksanakan backup pengamanan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Untuk hasil pemeriksaan maupun barang bukti yang dibawa sepenuhnya menjadi kewenangan Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara, termasuk konstruksi hukum dan pihak yang bertanggung jawab, akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan memasuki tahap berikutnya.
MERDEKA1.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi lanjutan secara berimbang dan akuntabel.






