UNGARAN|MERDEKA1.COM – Celosia Candi Gedongsongo di Bandungan, destinasi wisata yang selalu ramai dikunjungi, kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Senin (12/1/2026), Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menggelar rapat audiensi di Gedung B, merekomendasikan penghentian sementara operasional area yang belum memenuhi persyaratan izin resmi. Popularitas ternyata tak selalu menjamin kelancaran usaha.
Rapat tersebut dihadiri berbagai instansi teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan, hingga DPMPTSP. Kehadiran mereka menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi keberlanjutan destinasi wisata.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, menekankan keseimbangan antara kemudahan investasi dan kepatuhan hukum.
“Kami tidak akan mempersulit birokrasi bagi investor yang masuk ke Kabupaten Semarang. Namun, pengawasan terhadap ketaatan aturan adalah harga mati. Untuk unit usaha yang dokumen perizinannya, termasuk Amdal, belum terpenuhi, kami mengusulkan agar tidak dilanjutkan atau ditutup sementara sampai izin resmi diterbitkan,” tegas Mangsuri.
Sorotan juga datang dari Gabungan Aksi (Gabsi) Elemen Masyarakat, gabungan ormas, LSM, dan wartawan, yang mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan operasional Celosia. Berdasarkan data yang dihimpun, ada empat isu utama:
1. Pelanggaran persetujuan lingkungan – Dokumen Amdal dianggap belum memadai.
2. Ketidaksesuaian izin bangunan – Beberapa bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
3. Ekspansi luasan usaha – Luas operasional lapangan tidak sesuai dokumen perizinan awal.
4. Potensi kerugian daerah – Operasional yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah.
Yulianto, Ketua Laskar Indonesia Bersatu sekaligus perwakilan Gabsi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal komitmen pemerintah daerah dalam penegakan aturan.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi C yang merekomendasikan penutupan bagian usaha yang ilegal. Kami juga memegang pernyataan DLH terkait pemberian sanksi berupa denda administratif,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola destinasi wisata di Jawa Tengah: pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Celosia Bandungan diharapkan menuntaskan seluruh proses administratif agar destinasi yang menarik perhatian pengunjung tetap bisa beroperasi secara legal dan berkelanjutan.(Sinta)






