Laporan | M.Supadi
UNGARAN | MERDEKA1.COM – Gelombang kekecewaan terhadap pelayanan pemerintahan Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, memuncak.
“Sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (15/6/2026), untuk menyampaikan berbagai keluhan yang mereka nilai telah berlangsung cukup lama.
Aspirasi warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, di Ruang Aspirasi Gedung C DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan lurah setempat, bahkan mendesak agar yang bersangkutan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Perwakilan warga, Yohanes Sugiwiyarno, mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat bukan persoalan baru. Menurutnya, selama hampir tiga tahun terakhir warga menilai pelayanan publik di Kelurahan Candirejo semakin jauh dari harapan.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Banyak kebutuhan administrasi warga yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat justru mengalami hambatan,” ujarnya di hadapan pimpinan DPRD.
Warga menyoroti berbagai persoalan, mulai dari pelayanan administrasi yang dinilai berbelit-belit, minimnya komunikasi antara pemerintah kelurahan dengan masyarakat, hingga dugaan pengambilan keputusan yang tidak melibatkan partisipasi warga secara terbuka.
Selain itu, pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menjadi sorotan. Sejumlah warga menduga adanya pungutan yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan tersebut, menurut warga, didukung oleh sejumlah bukti pembayaran yang dimiliki masyarakat.
Tak hanya itu, pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) dan pelaksanaan beberapa kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan juga dipersoalkan. Warga menilai keterlibatan masyarakat dalam sejumlah program tersebut tidak merata dan cenderung hanya melibatkan kelompok tertentu.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar dilakukan pembinaan dan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Namun keputusan terkait mutasi maupun pencopotan lurah merupakan kewenangan Bupati melalui perangkat daerah terkait,” tegas Bondan.
Ia menambahkan, seorang lurah sebagai ujung tombak pelayanan publik harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta memastikan pelayanan berjalan optimal dan profesional.
Terkait berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan warga, DPRD meminta pemerintah daerah, Inspektorat, maupun instansi berwenang melakukan pendalaman secara objektif agar seluruh persoalan dapat terungkap berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Candirejo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai aspirasi dan tuntutan yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







