Laporan | M.Supadi
KAB SEMARANG | MERDEKA1.COM – DPRD Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penutupan dua kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokalisasi prostitusi terselubung, yakni Tegal Panas di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, dan Gembol di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen.
Keputusan tersebut ditegaskan dalam pembahasan resmi DPRD dan ditargetkan tuntas sepenuhnya sebelum akhir tahun 2026. Langkah itu diambil menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait dampak sosial, keamanan, serta aktivitas yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, menegaskan bahwa penutupan kedua kawasan tersebut merupakan keputusan yang harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
“Penutupan Tegal Panas dan Gembol harus selesai tahun ini. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif,” tegas Zaenudin, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, setelah proses penutupan dilakukan, pemerintah daerah akan mengawasi agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Semarang bersama instansi terkait juga akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih nekat menjalankan usaha setelah kebijakan penutupan diberlakukan.
Langkah penegakan aturan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penutupan paksa dan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dialihkan Menjadi Kawasan Produktif
DPRD mendorong agar kawasan eks lokalisasi nantinya dialihkan menjadi area yang lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Beberapa opsi yang tengah dibahas antara lain pengembangan pusat UMKM, pertokoan, usaha mikro warga, hingga kawasan hunian yang lebih tertata.
“Yang terpenting adalah bagaimana kawasan tersebut nantinya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tidak lagi menimbulkan persoalan sosial,” lanjutnya.
Perhatian bagi Warga Terdampak
Terkait warga yang selama ini menggantungkan perekonomian dari aktivitas di kawasan tersebut, DPRD meminta pemerintah daerah menyiapkan program pendampingan dan pemberdayaan ekonomi agar proses penutupan tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa program penyesuaian dan pemberdayaan tersebut tidak akan mengubah target penutupan yang telah ditetapkan.
Soroti Tempat Hiburan Tak Berizin
Selain penutupan Tegal Panas dan Gembol, DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, maupun penginapan yang beroperasi tanpa izin resmi, khususnya di kawasan Bandungan.
Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan diminta segera menyesuaikan aturan yang berlaku atau menghadapi sanksi sesuai regulasi.
Sementara itu, sejumlah warga menyambut baik rencana tersebut. Namun mereka berharap pemerintah benar-benar menyiapkan alternatif lapangan usaha bagi masyarakat yang terdampak agar tidak menimbulkan kesulitan ekonomi di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha, belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.(..)







