Laporan | M.Supadi
UNGARAN | MERDEKA1.COM — Pemerintah Kabupaten Semarang memperketat aturan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mewajibkan presensi hingga tiga kali sehari, meski bekerja dari rumah.
Kebijakan ini tengah dirumuskan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, dengan skema pelaksanaan WFH terbatas, yakni hanya pada hari tertentu dan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital berbasis lokasi.
“ASN tetap wajib presensi saat WFH, bahkan tiga kali sehari di titik rumah masing-masing melalui aplikasi digital,” ujarnya.
Presensi dilakukan pada pagi, siang, dan sore hari untuk memastikan pegawai benar-benar bekerja dari rumah dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut.
Selain itu, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan unit layanan terpadu, tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Pejabat struktural eselon II dan III juga tidak termasuk dalam skema.
Pemkab Semarang juga membatasi jumlah ASN yang WFH secara proporsional, diperkirakan sekitar 20 persen dari total pegawai di masing-masing
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kinerja ASN tetap optimal, tetapi juga sebagai langkah efisiensi anggaran, khususnya dalam menekan penggunaan listrik dan bahan bakar kendaraan dinas. Evaluasi pelaksanaan WFH akan dilakukan secara berkala setiap bulan.
Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan aturan presensi ketat, Pemkab Semarang menegaskan bahwa WFH bukan berarti menurunkan disiplin kerja, melainkan tetap mengedepankan produktivitas dan akuntabilitas ASN.






