Laporan | Witriyani
SEMARANG | MERDEKA1.COM – Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam menangani persoalan sampah kini memasuki tahap konkret.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Semarang Raya, Sabtu (28/3), di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Kerja sama ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkot Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal, serta disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Penandatanganan tersebut menjadi tonggak dimulainya pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan secara terstruktur di kawasan Semarang Raya.
Selain itu, agenda ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan penanganan sampah secara regional di Jawa Tengah, yang akan dilanjutkan dengan pembahasan pengembangan PSEL di wilayah lain.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyepakati pembangunan PSEL sebagai solusi atas tingginya timbulan sampah yang belum tertangani optimal. Teknologi ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik sebagai nilai tambah.
Skema kerja sama juga mengatur peran masing-masing pihak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertindak sebagai koordinator dan pengawas, sementara Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal bertanggung jawab pada aspek teknis, termasuk penyediaan sarana prasarana dan pasokan sampah sebagai bahan baku.
Perjanjian ini mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan PSEL, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga operasional dan pemeliharaan, termasuk pengelolaan risiko, penguatan kelembagaan, dan dukungan anggaran.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah paralel selama masa pembangunan yang diperkirakan berlangsung sekitar tiga tahun.
“Masyarakat Kota Semarang menunggu pembangunan PSEL ini. Kami siap memenuhi kebutuhan feeding sebesar 1.100 ton sampah per hari. Sambil menunggu proses pembangunan, kami akan memperkuat gerakan Semarang Wegah Nyampah dan memperbanyak bank sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara teknologi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah ke depan.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai kerja sama ini sebagai langkah penting dalam menjawab persoalan sampah nasional.
“Pengelolaan sampah menjadi energi listrik adalah solusi efektif untuk mengurangi timbulan sampah secara signifikan,” tegasnya.
Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyebut kerja sama ini bagian dari strategi besar pengelolaan sampah, termasuk pengembangan teknologi alternatif seperti refuse derived fuel (RDF).
Ia juga mengungkapkan, tantangan pengelolaan sampah di Jawa Tengah masih besar. Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 29 daerah masih menerapkan praktik open dumping yang telah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 30 persen, sedikit di atas rata-rata nasional yang berada di kisaran 24,9 persen. Secara nasional, sekitar 66 persen pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping.
Jika praktik tersebut dihentikan dan beralih ke sistem yang lebih modern seperti sanitary landfill dan teknologi pengolahan, tingkat pengelolaan sampah nasional berpotensi meningkat hingga 58 persen. Di Jawa Tengah, angka tersebut bahkan bisa mendekati 78 persen.
Kerja sama ini juga selaras dengan program “Semarang Bersih” serta mendukung program strategis nasional pengembangan PSEL yang ditargetkan mulai beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.
Penandatanganan ini menjadi titik penting peralihan dari tahap perencanaan menuju implementasi nyata pengelolaan sampah berbasis teknologi di Jawa Tengah.
Pemkot Semarang memastikan seluruh proses akan terus dikawal agar berjalan sesuai target dan memberi dampak nyata bagi lingkungan serta pelayanan publik.






