Sidak Nandanavana Berakhir di Meja Bupati, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Witriyani

KABUPATEN SEMARANG |  MERDEKA1.COM – Polemik proyek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, terus bergulir. Setelah ramai disorot karena diduga belum mengantongi perizinan lengkap, Pemerintah Kabupaten Semarang akhirnya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan wisata yang berada di lereng Gunung Merbabu tersebut.

Hasilnya, temuan di lapangan kini telah dilaporkan kepada Bupati Semarang dan tengah menunggu kajian lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, melalui Staf Koordinator PTSP Prastyo, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan lapangan terhadap proyek wisata yang belakangan menjadi sorotan publik itu.

“Kami sudah melakukan sidak ke lokasi dan hasilnya sudah kami laporkan kepada Bupati Semarang. Saat ini masih menunggu hasil kajian dan keputusan lebih lanjut dari Bupati terkait tindak lanjut yang akan diambil,” kata Prastyo saat dikonfirmasi.

Langkah sidak tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul pengakuan dari pihak yang mengaku mewakili pengelola bahwa pembangunan wisata tetap berjalan meski proses perizinan masih berlangsung.

Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Joss yang mengaku mewakili pengelola sekaligus menyebut dirinya sebagai Babinsa Desa Batur, mengakui bahwa izin proyek belum sepenuhnya selesai.

“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pembangunan terhadap regulasi perizinan dan tata ruang yang berlaku. Sebab dalam berbagai ketentuan, pembangunan usaha wisata umumnya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum aktivitas fisik dilakukan.

Baca Juga  Apel Pagi Pegawai " Karutan Salatiga Tekankan Komitmen Zero Halinar dan Peningkatan Integritas

Tak hanya persoalan legalitas, polemik Nandanavana juga diwarnai dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan mengaku mendapat permintaan untuk menghentikan pemberitaan, menghapus berita yang telah tayang, hingga tawaran kerja sama setelah isu perizinan proyek mencuat ke publik.

Bahkan, beberapa awak media mengaku menerima pesan bernada intimidatif melalui aplikasi WhatsApp yang meminta pemberitaan segera diturunkan.

Situasi tersebut memantik perhatian berbagai kalangan karena dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di tengah sorotan publik, hasil sidak yang kini berada di meja Bupati Semarang menjadi penentu arah penanganan kasus tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status legalitas proyek, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait pembangunan kawasan wisata yang terus berjalan di tengah dugaan belum lengkapnya perizinan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Semarang terkait hasil kajian maupun kemungkinan langkah administratif yang akan diambil terhadap proyek wisata Nandanavana.

Namun sidak yang telah dilakukan menandai bahwa polemik tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi perbincangan publik, melainkan telah masuk dalam proses pengawasan resmi pemerintah daerah.

Berita Terkait

Jalan Rusak, Debu Mencekik ” Warga Bergas Melawan: Pohon Pisang Jadi Simbol Kekecewaan
Jangan Kotori Hak Anak! Warga Batursari Ultimatum SPMB SMPN 3 Pucangading, Tolak Suap dan Manipulasi Domisili
GPMP Desak Wali Kota Semarang Evaluasi Total TP3KS, Jika Tak Bermanfaat Diminta Dibubarkan
DIDUGA JADI ARENA SABUNG AYAM, WARGA BRAMBANG DESAK PENERTIBAN; POLRES DEMAK TURUN TANGAN
Polsek Teras Warning Keras Anak-Anak Dilarang Berenang di Bendungan Kali Pleret, Polisi Turun Tangan Cegah Korban Jiwa
Diduga Berawal dari Jaminan Utang, Rumah yang Dihuni 32 Tahun Kini Digugat Pengosongan
Kali Serang Tengaran Diduga Tercemar Limbah, Ikan Dewa Mati Massal hingga Bau Busuk Ganggu Warga
Diduga Tilep Dana PKH Rp60 Juta, Kadus di Bandungan Didemo Warga : Copot dan Penjarakan!

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:26 WIB

Sidak Nandanavana Berakhir di Meja Bupati, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:19 WIB

Jalan Rusak, Debu Mencekik ” Warga Bergas Melawan: Pohon Pisang Jadi Simbol Kekecewaan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Jangan Kotori Hak Anak! Warga Batursari Ultimatum SPMB SMPN 3 Pucangading, Tolak Suap dan Manipulasi Domisili

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:38 WIB

GPMP Desak Wali Kota Semarang Evaluasi Total TP3KS, Jika Tak Bermanfaat Diminta Dibubarkan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:50 WIB

DIDUGA JADI ARENA SABUNG AYAM, WARGA BRAMBANG DESAK PENERTIBAN; POLRES DEMAK TURUN TANGAN

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:20 WIB

Polsek Teras Warning Keras Anak-Anak Dilarang Berenang di Bendungan Kali Pleret, Polisi Turun Tangan Cegah Korban Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:37 WIB

Diduga Berawal dari Jaminan Utang, Rumah yang Dihuni 32 Tahun Kini Digugat Pengosongan

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:57 WIB

Kali Serang Tengaran Diduga Tercemar Limbah, Ikan Dewa Mati Massal hingga Bau Busuk Ganggu Warga

Berita Terbaru