Laporan : Viosari | Editor : M.Supadi
CILACAP | MERDEKA1.COM – Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara Singapura berinisial SS (80), yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Citanduy, Kabupaten Cilacap. Motif utama dari aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu dalam hubungan pribadi korban.
Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa korban diketahui memiliki kedekatan dengan seorang perempuan berinisial L, yang ternyata telah memiliki pasangan.
“Motif sementara yang kami temukan adalah cemburu. Korban ini dekat dengan seorang perempuan, sementara perempuan tersebut sudah memiliki pacar,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, pada 20 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil diidentifikasi sebagai WN Singapura yang sebelumnya tinggal di rumah keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya menyusul laporan orang hilang yang sesuai dengan ciri-ciri korban. Identitas korban dipastikan melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai pelaku. Dua pelaku berinisial H dan K telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial A alias E masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai otak perencana kejahatan.
“Total ada tiga pelaku. Dua sudah kami amankan, sementara satu masih buron. Pelaku ini diduga sebagai aktor intelektual,” jelas Kapolresta.
Ketiga pelaku diketahui saling mengenal dan memiliki latar belakang pekerjaan yang sama. Mereka juga pernah tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi eksekusi korban.
Korban diduga diajak bertemu di lokasi tersebut dengan dalih untuk menemui perempuan yang dikenalnya. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan datang ke tempat yang telah direncanakan oleh para pelaku.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026. Setelah korban dieksekusi, jasadnya dibungkus, dilapisi semen, lalu dibawa menggunakan mobil dan dibuang ke perairan wilayah Cilacap.
“Pelaku sudah merencanakan semuanya, termasuk lokasi pembuangan. Mereka mengetahui kondisi wilayah tersebut,” tambahnya.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku yang masih buron serta mendalami peran masing-masing tersangka. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Sukabumi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.






