Laporan : Suprapto | Editor : Witriyani
GROBOGAN | MERDEKA1.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan lapas. Hal tersebut diwujudkan melalui apel pembacaan ikrar bebas narkoba dan handphone yang digelar pada Kamis (16/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ajisaka ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Purwodadi, Erik Murdiyanto, serta diikuti oleh seluruh jajaran, mulai dari pejabat struktural, pegawai, CPNS hingga peserta magang.
Dalam pelaksanaannya, Erik Murdiyanto bertindak sebagai pembina apel sekaligus memimpin pembacaan ikrar yang diikuti dengan penuh khidmat oleh seluruh peserta. Sementara itu, Kepala Sub Seksi Keamanan, Hanung, bertugas sebagai komandan apel yang memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan ikrar, amanat pembina apel, menyanyikan Mars Kemenkumham, dan ditutup dengan doa bersama.
Dalam amanatnya, Erik menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata seluruh jajaran dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
“Ini bukan sekadar seremonial. Kami tegas menyatakan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Seluruh petugas harus menjaga integritas, bekerja sesuai aturan, dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di dalam lapas. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi komitmen berjalan nyata di lapangan.
Erik juga menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus konsisten mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan langkah tegas ini, Lapas Purwodadi memastikan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal







