Kabar Gembira” Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Sabtu, 25 April 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Witriyani
SEMARANG | MERDEKA1.COM – Angin segar bagi pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah. Mulai 24 April 2026, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai langkah mempermudah pelayanan publik, khususnya bagi warga yang selama ini terkendala administrasi saat mengurus pajak kendaraan.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Jateng,

Muhammad Masrofi, menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama.

“Mulai 24 April 2026, perpanjangan pajak kendaraan tidak lagi wajib menggunakan KTP pemilik lama,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku di seluruh kantor Samsat se-Jawa Tengah hingga 31 Desember 2026.

Ada Syarat, Jangan Dianggap Bebas!
Meski dipermudah, warga tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan serta komitmen untuk melakukan balik nama.

Bahkan, pemerintah memberi “deadline keras”: jika hingga 2027 kendaraan belum dibalik nama, statusnya bisa diblokir.

Solusi untuk Kendaraan Bekas
Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret bagi pemilik kendaraan second yang selama ini kesulitan menghubungi pemilik lama hanya untuk meminjam KTP.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak meningkat dan data kepemilikan kendaraan bisa lebih tertib ke depan.

Berlaku Sementara
Perlu diingat, kebijakan ini bersifat sementara—hanya berlaku sepanjang 2026. Pemerintah menegaskan bahwa mulai 2027, seluruh kendaraan wajib sudah balik nama sesuai identitas pemilik sebenarnya.(..)

Baca Juga  Heboh Lomba Bandeng dan Pengukuhan UMKM Tembalang, Kreasi Unik “ Wellington Beef Bandeng, Curi Perhatian!

Berita Terkait

Hadiah Rp200 Juta Menanti! Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Siap Dibuka 20 Juni
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Gelar Bakti Religi dan Salurkan Bantuan
Antisipasi Kejahatan dan Aksi Kreak Meresahkan, Polres Semarang Bentuk Tim URC Satreskrim
Viral Blokade Jalan Nasional, Polres Semarang Kantongi Identitas Pelaku; Empat Remaja Terancam 7 Tahun Penjara
Korsleting Pom Mini Picu Ledakan Api, Warung Soto Kalinyamat Terbakar, Polisi Bergerak Cepat Usai Laporan 110
EMPAT SANTRI BERSUARA ” KAMI BUKAN KORBAN, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Kapolres Boyolali Ganjar 12 Personel Berprestasi, Tegaskan Budaya Kerja Profesional dan Berintegritas
1.182 Petugas Turun ke Lapangan, Polres Boyolali Kawal Sensus Ekonomi 2026 hingga Tuntas!

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:18 WIB

Hadiah Rp200 Juta Menanti! Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Siap Dibuka 20 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Gelar Bakti Religi dan Salurkan Bantuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:41 WIB

Antisipasi Kejahatan dan Aksi Kreak Meresahkan, Polres Semarang Bentuk Tim URC Satreskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35 WIB

Viral Blokade Jalan Nasional, Polres Semarang Kantongi Identitas Pelaku; Empat Remaja Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:22 WIB

Korsleting Pom Mini Picu Ledakan Api, Warung Soto Kalinyamat Terbakar, Polisi Bergerak Cepat Usai Laporan 110

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:42 WIB

EMPAT SANTRI BERSUARA ” KAMI BUKAN KORBAN, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:50 WIB

Kapolres Boyolali Ganjar 12 Personel Berprestasi, Tegaskan Budaya Kerja Profesional dan Berintegritas

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:40 WIB

1.182 Petugas Turun ke Lapangan, Polres Boyolali Kawal Sensus Ekonomi 2026 hingga Tuntas!

Berita Terbaru