Finance di Salatiga Disorot, Diduga Banyak Kendaraan Kredit Tak Didaftarkan Fidusia Meski Konsumen Bayar Biaya

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ilistrasi

Laporan | Witriyani

SALATIGA | MERDEKA1.COM – Praktik sejumlah perusahaan pembiayaan atau finance di Kota Salatiga menjadi sorotan setelah muncul dugaan banyak kendaraan kredit tidak didaftarkan dalam jaminan fidusia, meski konsumen tetap dibebani biaya fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Persoalan tersebut dinilai merugikan konsumen karena biaya pengurusan fidusia tetap dipungut dalam angsuran maupun administrasi kredit, namun legalitas jaminan kendaraan belum tentu terdaftar secara resmi di sistem administrasi fidusia milik Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Humas Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Majapahit Nusantara, Wahyu, mengatakan pihaknya mulai menerima berbagai aduan masyarakat terkait kendaraan kredit yang ternyata tidak memiliki sertifikat fidusia.

“Banyak masyarakat tidak memahami bahwa biaya fidusia yang mereka bayarkan seharusnya diikuti dengan pendaftaran resmi. Faktanya, ada konsumen yang setelah dicek ternyata kendaraannya belum terdaftar fidusia,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Wahyu, dalam mekanisme kredit kendaraan, konsumen memang tidak melakukan pendaftaran sendiri. Seluruh proses biasanya ditangani pihak finance melalui notaris yang ditunjuk perusahaan pembiayaan.

Ia menjelaskan, prosedur fidusia dimulai dari pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris setelah perjanjian kredit ditandatangani. Selanjutnya, data kendaraan dan debitur didaftarkan secara elektronik ke sistem Kementerian Hukum hingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia.

“Jadi konsumen hanya menandatangani dokumen kredit dan surat kuasa. Setelah itu finance melalui notaris wajib mendaftarkan. Kalau biaya dipungut tetapi tidak didaftarkan, tentu ini menjadi persoalan,” tegasnya.

Wahyu menyebut sertifikat fidusia memiliki peran penting karena menjadi dasar hukum terhadap objek jaminan kendaraan. Tanpa sertifikat fidusia, posisi hukum perusahaan pembiayaan saat melakukan penarikan kendaraan dinilai dapat dipersoalkan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak mereka sebagai konsumen pembiayaan kendaraan. Bahkan sebagian besar tidak pernah menerima salinan sertifikat fidusia meski telah membayar biaya administrasinya.
“Konsumen sebenarnya berhak meminta bukti pendaftaran fidusia maupun salinan sertifikat elektroniknya.

Baca Juga  Karutan Anton Adi Ristanto Sematkan Pangkat ke 12 Pegawai, Pesan Tegas Soal Kinerja dan Integritas

Jangan sampai masyarakat hanya membayar biaya, tetapi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini telah mengumpulkan sejumlah data dan aduan masyarakat terkait dugaan praktik tersebut di beberapa perusahaan pembiayaan di Salatiga dan Kabupaten Semarang.

“Kami sudah mengumpulkan data-data dan akan melakukan upaya sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu jelas melanggar apabila biaya fidusia dibebankan kepada konsumen tetapi tidak dilakukan pendaftaran sebagaimana mestinya,” tegas Wahyu.

Pihaknya juga meminta pemerintah dan otoritas terkait melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan agar seluruh proses kredit berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum menandatangani perjanjian kredit kendaraan, termasuk memastikan rincian biaya fidusia dan status pendaftarannya.

“Jangan hanya fokus pada besaran cicilan. Konsumen juga harus memastikan legalitas fidusia kendaraan yang dikreditkan,” pungkas Wahyu.

Berita Terkait

Teguhkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme, Lapas Purwodadi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Sucipto Terpilih Aklamasi Pimpin Permadani Jawa Tengah Periode 2026–2031
MUSCAB IV Hanura, Bupati Semarang Dorong Konsolidasi dan Kontribusi Nyata untuk Masyarakat
Napi Beragama Buddha di Jateng Terima Remisi Waisak, Mayoritas Kasus Narkotika
Polsek Banyudono Turun Langsung Bagikan Sembako, Warga Merasa Polisi Hadir dan Peduli
PDIP Kabupaten Semarang Tebar Kurban ” Ngesti Nugraha Borong Simpati Warga Saat Idul Adha
Sapi Kurban Presiden RI 970 Kg Disembelih di Ponpes Citra Suhada Jatisrono, Warga Membludak Saksikan Prosesi
Momentum Idul Adha, Dandim Boyolali Ajak Warga Tebar Semangat Kurban dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:07 WIB

Teguhkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme, Lapas Purwodadi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sucipto Terpilih Aklamasi Pimpin Permadani Jawa Tengah Periode 2026–2031

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:04 WIB

MUSCAB IV Hanura, Bupati Semarang Dorong Konsolidasi dan Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Napi Beragama Buddha di Jateng Terima Remisi Waisak, Mayoritas Kasus Narkotika

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polsek Banyudono Turun Langsung Bagikan Sembako, Warga Merasa Polisi Hadir dan Peduli

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:32 WIB

PDIP Kabupaten Semarang Tebar Kurban ” Ngesti Nugraha Borong Simpati Warga Saat Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:17 WIB

Sapi Kurban Presiden RI 970 Kg Disembelih di Ponpes Citra Suhada Jatisrono, Warga Membludak Saksikan Prosesi

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:48 WIB

Momentum Idul Adha, Dandim Boyolali Ajak Warga Tebar Semangat Kurban dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru