BANDUNG | MERDEKA1.COM – Luasnya wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan serta penanganan tindak kejahatan yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan dinamika sosial masyarakat.
Menjawab tantangan tersebut, Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K., M.Si., pakar intelijen nasional yang saat ini menjabat sebagai Direktur Intelijen Keamanan Polda Jawa Barat, terus mengembangkan berbagai pendekatan strategis guna mengungkap dan memutus mata rantai kejahatan yang semakin kompleks.
Berdasarkan pengalaman operasional dan kajian intelijen yang mendalam, Joseph menjelaskan bahwa pelaku kejahatan umumnya tidak berhenti setelah melakukan tindak pidana pokok. Tahap berikutnya yang kerap dilakukan adalah pencucian uang (money laundering) untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.
Menurutnya, dana ilegal tersebut biasanya dialihkan ke berbagai bentuk aset seperti tanah, properti, kendaraan, logam mulia, hingga batu berharga. Tidak sedikit pula yang diputar melalui usaha yang tampak legal, seperti agribisnis, rumah makan, jasa pencucian kendaraan, money changer, toko emas, maupun bisnis jual beli kendaraan, sehingga semakin sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
Selain kejahatan konvensional, Joseph juga menyoroti meningkatnya ancaman kejahatan siber yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi digital. Modus yang kerap ditemukan antara lain phishing, pembobolan rekening, pencurian data pribadi, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) melalui metode Deepfake untuk memalsukan identitas seseorang.
“Pelaku kejahatan saat ini juga memanfaatkan jaringan gelap atau dark web untuk memperjualbelikan data pribadi masyarakat yang diperoleh dari berbagai sumber, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah,” ujarnya.
Tak hanya itu, kejahatan kerah putih (white collar crime) juga menjadi perhatian serius. Bentuknya beragam, mulai dari investasi bodong, perdagangan ilegal, pinjaman online tanpa izin, judi online, hingga berbagai skema penipuan berjenjang yang memanfaatkan kepercayaan korban dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.
Dalam praktiknya, para pelaku sering membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban sebelum menjalankan skema yang telah dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan masyarakat.
Joseph juga menyoroti tindak pidana yang melibatkan penyelenggara negara, seperti korupsi, suap dalam pengadaan barang dan jasa, manipulasi laporan keuangan, rekayasa dokumen ekspor-impor untuk menghindari kewajiban pajak, hingga penggelapan aset perusahaan.
Menurutnya, berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan tersebut harus ditangani secara komprehensif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berangkat dari pengalaman panjang di bidang intelijen keamanan, Joseph Ananta Pinora merumuskan strategi penanganan yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan jaringan yang mendukung terjadinya kejahatan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemanfaatan teknologi modern, penguatan jaringan informasi lapangan, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Pendekatan tersebut diyakini mampu membantu aparat penegak hukum dalam membongkar berbagai modus kejahatan modern, memutus mata rantai tindak pidana, melindungi keuangan negara, serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Laporan | Panji







