KUNINGAN, JAWA BARAT |MEDEKA1.COM — Dugaan praktik suap dalam proses perizinan pertambangan di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibimbing, Kabupaten Kuningan, kini resmi masuk tahap penyelidikan oleh Polres Kuningan.
Berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian, Kepala Desa (Kuwu) Bantarpanjang diduga menerima sejumlah uang dari rombongan berinisial H.A, yang disebut berkaitan dengan pengurusan izin Operasional Produksi (OP) tambang di wilayah desa tersebut.
Ironisnya, hingga saat ini izin OP dimaksud tidak pernah diterbitkan dan kegiatan pertambangan tidak terealisasi. Pihak pemberi dana mengaku mengalami kerugian serta merasa telah ditipu, sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kuningan.
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses perizinan. Dukungan lingkungan dari masyarakat setempat, termasuk RT dan RW, disebut telah dipenuhi dan dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan warga.
Namun demikian, meskipun dokumen perizinan dinyatakan lengkap, Kepala Desa Bantarpanjang justru menolak memberikan tanda tangan persetujuan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu serta memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala Desa Bantarpanjang dijadwalkan akan dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuningan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam rangka penyelidikan awal.
Pihak pelapor menegaskan, langkah hukum ini diambil demi mencari keadilan serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam tata kelola perizinan pertambangan di tingkat desa.
Rilis ini disampaikan sebagai informasi kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
(Amin &Tiem)






