Dugaan Suap Izin Tambang Bantarpanjang Diselidiki, Kuwu Dijadwalkan Dipanggil Polres Kuningan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, JAWA BARAT |MEDEKA1.COM — Dugaan praktik suap dalam proses perizinan pertambangan di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibimbing, Kabupaten Kuningan, kini resmi masuk tahap penyelidikan oleh Polres Kuningan.

Berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian, Kepala Desa (Kuwu) Bantarpanjang diduga menerima sejumlah uang dari rombongan berinisial H.A, yang disebut berkaitan dengan pengurusan izin Operasional Produksi (OP) tambang di wilayah desa tersebut.

Ironisnya, hingga saat ini izin OP dimaksud tidak pernah diterbitkan dan kegiatan pertambangan tidak terealisasi. Pihak pemberi dana mengaku mengalami kerugian serta merasa telah ditipu, sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kuningan.
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses perizinan. Dukungan lingkungan dari masyarakat setempat, termasuk RT dan RW, disebut telah dipenuhi dan dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan warga.

Namun demikian, meskipun dokumen perizinan dinyatakan lengkap, Kepala Desa Bantarpanjang justru menolak memberikan tanda tangan persetujuan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala Desa Bantarpanjang dijadwalkan akan dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuningan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam rangka penyelidikan awal.

Pihak pelapor menegaskan, langkah hukum ini diambil demi mencari keadilan serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam tata kelola perizinan pertambangan di tingkat desa.

Rilis ini disampaikan sebagai informasi kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Baca Juga  Diduga Oknum Kades Tutup Mata, Aktivitas Ilegal Mining di Sungai Katingan Disorot Warga

(Amin &Tiem)

Berita Terkait

MBG di Ungaran Timur Disorot, Penerimaan Pisang Kecil, Roti dan Kurma Bikin Wali Murid Geram
Program MBG di SD Leyangan Jadi Sorotan, Siswa Dapat Porsi Minim
Diduga Oknum Kades Tutup Mata, Aktivitas Ilegal Mining di Sungai Katingan Disorot Warga
Diduga Ada Pembiaran Tambang Ilegal, Aktivis Gelar Aksi di Kantor DLH Jawa Barat
Janji Tinggal Janji, Sisa DP Rp 75 Juta Konsumen Tak Dikembalikan Pancanaka Semarang
Tanah Dijual Sejak 2009, Kini Diminta Kembali: Warga Ngempon Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:16 WIB

MBG di Ungaran Timur Disorot, Penerimaan Pisang Kecil, Roti dan Kurma Bikin Wali Murid Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00 WIB

Program MBG di SD Leyangan Jadi Sorotan, Siswa Dapat Porsi Minim

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:46 WIB

Diduga Oknum Kades Tutup Mata, Aktivitas Ilegal Mining di Sungai Katingan Disorot Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:55 WIB

Diduga Ada Pembiaran Tambang Ilegal, Aktivis Gelar Aksi di Kantor DLH Jawa Barat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:09 WIB

Dugaan Suap Izin Tambang Bantarpanjang Diselidiki, Kuwu Dijadwalkan Dipanggil Polres Kuningan

Senin, 2 Februari 2026 - 11:55 WIB

Janji Tinggal Janji, Sisa DP Rp 75 Juta Konsumen Tak Dikembalikan Pancanaka Semarang

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:16 WIB

Tanah Dijual Sejak 2009, Kini Diminta Kembali: Warga Ngempon Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Semarang

Berita Terbaru