Foto/Istimewa
KAB. SEMARANG | MERDEKA1.COM – Aktivitas penumpukan barang rosok di lingkungan permukiman Dusun Prampelan RT 02 RW 08, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, kembali memicu keresahan warga.
Tumpukan barang bekas yang berada di area hunian dinilai mengganggu kenyamanan, memicu persoalan kebersihan, hingga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan lingkungan.
Keluhan tersebut disampaikan warga bernama Andri Irawan yang menyoroti aktivitas pengepulan rosok yang disebut masih terus berlangsung hingga sekarang.
Menindaklanjuti aduan warga, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang bersama pemerintah desa, Babinsa, Polsek Pabelan, serta Kasi Trantib Kecamatan Pabelan diketahui telah turun langsung melakukan pengecekan dan mediasi di lokasi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyebut usaha pengepulan rosok itu telah berjalan sekitar satu tahun.
“Petugas sudah bertemu pemilik usaha dan dilakukan klarifikasi. Sebelumnya juga sudah ada mediasi terkait kebersihan lingkungan dan dampaknya bagi warga,” ujar Anang, Kamis (7/5/2026).
Dalam hasil pengecekan, pemilik usaha disebut telah melakukan pengurasan genangan air yang dikhawatirkan menjadi sarang nyamuk. Aktivitas rosok itu diklaim hanya sebagai tempat penampungan sementara sebelum dikirim ke wilayah Pancuran, Salatiga, setiap tiga hari sekali.
Petugas juga meminta pemilik segera mengurus legalitas usaha melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Tuntang agar kegiatan berjalan sesuai aturan.
Meski demikian, Andri mengaku tidak pernah mendapat informasi terkait tindak lanjut maupun hasil mediasi tersebut.
“Saya tidak tahu karena tidak ada pemberitahuan ke saya,” katanya.
Ia menegaskan, aktivitas pengepulan rosok sampai saat ini masih berjalan dan meminta pemerintah maupun aparat terkait tidak tinggal diam.
“Kami berharap ada langkah tegas. Legalitas usahanya juga harus dicek. Jangan sampai kegiatan yang melanggar aturan justru dibiarkan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha pengepulan rosok belum memberikan konfirmasi resmi.(YN)







