Laporan | Witriyani
SEMARANG | MERDEKA1.COM – Angin segar bagi pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah. Mulai 24 April 2026, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai langkah mempermudah pelayanan publik, khususnya bagi warga yang selama ini terkendala administrasi saat mengurus pajak kendaraan.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Jateng,
Muhammad Masrofi, menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama.
“Mulai 24 April 2026, perpanjangan pajak kendaraan tidak lagi wajib menggunakan KTP pemilik lama,” ujarnya.
Kebijakan ini berlaku di seluruh kantor Samsat se-Jawa Tengah hingga 31 Desember 2026.
Ada Syarat, Jangan Dianggap Bebas!
Meski dipermudah, warga tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan serta komitmen untuk melakukan balik nama.
Bahkan, pemerintah memberi “deadline keras”: jika hingga 2027 kendaraan belum dibalik nama, statusnya bisa diblokir.
Solusi untuk Kendaraan Bekas
Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret bagi pemilik kendaraan second yang selama ini kesulitan menghubungi pemilik lama hanya untuk meminjam KTP.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak meningkat dan data kepemilikan kendaraan bisa lebih tertib ke depan.
Berlaku Sementara
Perlu diingat, kebijakan ini bersifat sementara—hanya berlaku sepanjang 2026. Pemerintah menegaskan bahwa mulai 2027, seluruh kendaraan wajib sudah balik nama sesuai identitas pemilik sebenarnya.(..)







