Dok/Istimewa
Laporan | Adi Winarko
SEMARANG | MERDEKA1.COM – Kasus terpidana penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Robig Zaenudin, kembali memunculkan tanda tanya publik. Kali ini bukan soal vonis, melainkan dugaan keterlibatan narkoba dari balik penjara yang diwarnai perbedaan keterangan antar lembaga.[25/4]
Pihak Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa hasil tes urine terhadap Robig menunjukkan indikasi positif narkoba. Pemeriksaan dilakukan melalui inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama unsur intelijen Lapas Kelas I Semarang pada Senin, 19 Januari 2026, setelah adanya laporan dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, kondisi Robig terlihat tidak stabil dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Meski demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi. Polda masih mendalami kemungkinan adanya jaringan serta belum memastikan isu temuan sabu 15 kilogram.
Sebaliknya, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menegaskan bahwa hasil tes urine yang dilakukan pihak lapas menunjukkan hasil negatif dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan narkoba.
Perbedaan hasil ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas pemeriksaan serta koordinasi antar lembaga penegak hukum. Dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas pun masih dalam penyelidikan.
Dalam perkembangan berikutnya, Robig bersama 20 warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan pada Selasa, 4 Februari 2026. Sementara itu, 20 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya. Pemindahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026 sebagai langkah pengamanan narapidana berisiko tinggi.
Kasus ini tidak hanya membuka kembali perhatian publik terhadap peristiwa penembakan siswa, tetapi juga menyoroti potensi celah koordinasi antar lembaga. Publik kini menunggu kejelasan atas perbedaan hasil tersebut.(..)







