Alih Fungsi Lahan Pangan Jadi GI PLN Picu Amarah Warga Jepara: Risiko Tinggi di Tengah Permukiman!

Senin, 20 April 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Teguh : Editor | M.Supadi

JEPARA | MERDEKA1.COM –  Proyek pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN (Persero) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, memantik polemik serius.

Pasalnya, lahan yang digunakan diduga merupakan tanah bengkok (bondo desa) yang masuk dalam kawasan tanaman pangan,yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian serta kesejahteraan desa.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Mereka mempertanyakan bagaimana lahan desa dengan status strategis tersebut bisa beralih fungsi menjadi area instalasi listrik bertegangan tinggi tanpa proses yang transparan.

Warga Menolak, Rasa Aman Terusik
Sejak awal, penolakan warga sudah mengemuka. Lokasi pembangunan yang berada di tengah permukiman padat dinilai sangat berisiko.
“Dari awal kami sudah menolak. Ini gardu induk, tegangannya tinggi, tapi dibangun di tengah kampung. Kami takut dengan dampaknya,” ungkap salah satu warga.

Kekhawatiran utama warga bukan tanpa alasan. Gardu induk dikenal sebagai fasilitas vital dengan potensi risiko tinggi, mulai dari gangguan kesehatan hingga ancaman keselamatan jika terjadi insiden teknis.

Status Lahan Jadi Sorotan
Tanah bengkok atau bondo desa merupakan aset milik desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, statusnya sebagai kawasan tanaman pangan membuatnya tidak mudah dialihfungsikan menjadi bangunan non-pertanian tanpa prosedur ketat dan izin resmi.

Namun, dalam kasus ini, warga menilai proses alih fungsi lahan terkesan tertutup dan minim sosialisasi.

Hal ini memicu dugaan adanya pelanggaran prosedur atau bahkan penyimpangan dalam penerbitan izin.

Tuntutan Transparansi dan Kajian Ulang
Masyarakat mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk turun tangan dan memberikan penjelasan terbuka. Mereka meminta kejelasan terkait:

Legalitas penggunaan lahan desa
Prosedur alih fungsi kawasan pangan
Kajian dampak lingkungan dan keselamatan warga

Baca Juga  Lentera Cup 3x3 Battleground 2026 Siap Digelar, Puluhan SD–SMP se-Kabupaten Semarang Ambil Bagian

Warga juga berharap adanya evaluasi ulang terhadap proyek tersebut demi menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

Hingga kini, polemik masih bergulir. Di tengah berdirinya bangunan strategis tersebut, warga terus menunggu keadilan,antara kebutuhan infrastruktur nasional dan hak mereka atas rasa aman serta kelestarian aset desa.

Berita Terkait

Jangan Kotori Hak Anak! Warga Batursari Ultimatum SPMB SMPN 3 Pucangading, Tolak Suap dan Manipulasi Domisili
GPMP Desak Wali Kota Semarang Evaluasi Total TP3KS, Jika Tak Bermanfaat Diminta Dibubarkan
Diduga Berawal dari Jaminan Utang, Rumah yang Dihuni 32 Tahun Kini Digugat Pengosongan
Diduga Tilep Dana PKH Rp60 Juta, Kadus di Bandungan Didemo Warga : Copot dan Penjarakan!
Geram Jalan Rusak dan Jembatan Terancam, Warga Pala Pulau Tutup Akses Truk Sawit PT BIA
MELAWAN LUPA : Dugaan Pungli dan Korupsi Kepala Desa Ngarap-Arap Dua Periode, Penanganan Kasus Dinilai Terhambat
SKANDAL KPR KALANDRA CITY MELEDAK! Kerugian Rp1,56 Miliar Terkuak ” APH Masih Bungkam, Ada Apa?
Tanah Adat Bukan Untuk Dijual ” Punan Uheng Kereho Tolak Keras PT KWI Masuk

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Jangan Kotori Hak Anak! Warga Batursari Ultimatum SPMB SMPN 3 Pucangading, Tolak Suap dan Manipulasi Domisili

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:38 WIB

GPMP Desak Wali Kota Semarang Evaluasi Total TP3KS, Jika Tak Bermanfaat Diminta Dibubarkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:37 WIB

Diduga Berawal dari Jaminan Utang, Rumah yang Dihuni 32 Tahun Kini Digugat Pengosongan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:41 WIB

Diduga Tilep Dana PKH Rp60 Juta, Kadus di Bandungan Didemo Warga : Copot dan Penjarakan!

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:54 WIB

Geram Jalan Rusak dan Jembatan Terancam, Warga Pala Pulau Tutup Akses Truk Sawit PT BIA

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:09 WIB

MELAWAN LUPA : Dugaan Pungli dan Korupsi Kepala Desa Ngarap-Arap Dua Periode, Penanganan Kasus Dinilai Terhambat

Kamis, 30 April 2026 - 23:53 WIB

SKANDAL KPR KALANDRA CITY MELEDAK! Kerugian Rp1,56 Miliar Terkuak ” APH Masih Bungkam, Ada Apa?

Jumat, 24 April 2026 - 19:09 WIB

Tanah Adat Bukan Untuk Dijual ” Punan Uheng Kereho Tolak Keras PT KWI Masuk

Berita Terbaru