Laporan | Witriyani
SALATIGA | MERDEKA1.COM- Pengadilan Negeri Salatiga melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) terhadap pelaksanaan putusan pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengawas dan Pengamat sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap implementasi putusan pengadilan di lingkungan pemasyarakatan.
Wasmat dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, hakim memantau secara langsung kesesuaian antara vonis yang dijatuhkan dengan pelaksanaannya di rutan, termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak narapidana selama menjalani masa pidana.
Selain aspek pengawasan, hakim juga melakukan pengamatan terhadap perkembangan perilaku warga binaan. Hal ini menjadi bagian penting dalam menilai efektivitas program pembinaan yang dijalankan, sekaligus mengukur perubahan sikap narapidana selama menjalani masa hukuman.
Hasil dari kegiatan Wasmat ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pengadilan dalam menilai efektivitas pemidanaan. Dengan demikian, diharapkan sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, serta mampu mendorong proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana secara lebih baik.
Kepala Rutan Salatiga, Anda Tuning, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai Wasmat menjadi bentuk sinergi yang positif antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan.
“Kami menyambut baik kegiatan Wasmat ini sebagai wujud sinergi antara rutan dan pengadilan. Melalui pengawasan ini, kami dapat memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan serta pembinaan terhadap warga binaan dapat terus ditingkatkan secara optimal,” ujarnya.







