laporan | Witriyani
SEMARANG |MERDEKA1.COM – Bawaslu Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 beserta ringkasannya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KIP Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana bersama jajaran komisioner, serta Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, menegaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bawaslu dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan. Ini adalah bagian penting dari kerja-kerja Bawaslu sebagai badan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, memberikan apresiasi atas konsistensi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah maupun Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyampaikan laporan setiap tahunnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyampaian laporan ini. Hal ini menjadi catatan positif dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti, menjelaskan bahwa sebelum diserahkan ke KIP Jawa Tengah, laporan tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama tiga Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan informasi yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Bawaslu Kota Semarang diharapkan dapat terus menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, sekaligus mempertahankan predikat sebagai badan publik “Informatif”






