Janji Tinggal Janji, Sisa DP Rp 75 Juta Konsumen Tak Dikembalikan Pancanaka Semarang

Senin, 2 Februari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG|MERDEKA1.COM  – Janji pengembalian sisa uang muka (DP) rumah senilai Rp 75 juta yang dibuat Pancanaka Indonesia kepada konsumennya kembali dipertanyakan. Hingga lebih dari satu setengah tahun sejak kesepakatan tertulis ditandatangani, komitmen tersebut tak kunjung direalisasikan.

Hal ini disampaikan Al Vino Adityarachman, putra dari konsumen Dewi Yusmiatun, kepada awak media, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, pihaknya merasa dirugikan akibat tidak adanya itikad baik dari Pancanaka untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan surat kesepakatan tertulis tertanggal Juni 2024, Pancanaka Indonesia berkomitmen mengembalikan sisa DP sebesar Rp 75 juta secara bertahap, dengan cicilan Rp 2.500.000 per bulan yang seharusnya mulai dibayarkan pada 24 Agustus 2024. Namun faktanya, tidak satu pun cicilan diterima hingga saat ini.

“Sejak kesepakatan dibuat, pihak Pancanaka sangat sulit dihubungi. Terakhir saya mencoba menghubungi pada Jumat (30/1/2026), namun sama sekali tidak ada respons. Kami hanya menuntut hak kami dikembalikan sesuai perjanjian,” tegas Vino.

Persoalan ini berawal pada 2019, saat Dewi Yusmiatun melakukan perjanjian jual beli rumah dengan Pancanaka Indonesia yang berkedudukan di Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, untuk unit rumah di Perumahan Green Semesta Tahap II. Saat itu, konsumen telah menyetorkan DP sebesar Rp 151,5 juta.

Namun, hingga satu tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun, sehingga konsumen meminta pengembalian dana. Baru pada 2022, Pancanaka mengembalikan sebagian DP sebesar Rp 76,5 juta secara mencicil. Selebihnya, hingga kini masih menggantung.
“Karena tidak ada kejelasan, barulah pada 2024 dibuat kesepakatan tertulis. Tapi lagi-lagi janji itu tidak ditepati,” ujar Vino.

Vino menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada realisasi pengembalian maupun kejelasan dari pihak Pancanaka, pihak keluarga tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Robby Ajak ILUNI UI Jateng Jadi Mitra Strategis Pembangunan Berbasis Pengetahuan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pancanaka Indonesia belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
(Vio Sari)

Berita Terkait

MBG di Ungaran Timur Disorot, Penerimaan Pisang Kecil, Roti dan Kurma Bikin Wali Murid Geram
Program MBG di SD Leyangan Jadi Sorotan, Siswa Dapat Porsi Minim
Diduga Oknum Kades Tutup Mata, Aktivitas Ilegal Mining di Sungai Katingan Disorot Warga
Diduga Ada Pembiaran Tambang Ilegal, Aktivis Gelar Aksi di Kantor DLH Jawa Barat
Dugaan Suap Izin Tambang Bantarpanjang Diselidiki, Kuwu Dijadwalkan Dipanggil Polres Kuningan
Tanah Dijual Sejak 2009, Kini Diminta Kembali: Warga Ngempon Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:16 WIB

MBG di Ungaran Timur Disorot, Penerimaan Pisang Kecil, Roti dan Kurma Bikin Wali Murid Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00 WIB

Program MBG di SD Leyangan Jadi Sorotan, Siswa Dapat Porsi Minim

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:46 WIB

Diduga Oknum Kades Tutup Mata, Aktivitas Ilegal Mining di Sungai Katingan Disorot Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:55 WIB

Diduga Ada Pembiaran Tambang Ilegal, Aktivis Gelar Aksi di Kantor DLH Jawa Barat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:09 WIB

Dugaan Suap Izin Tambang Bantarpanjang Diselidiki, Kuwu Dijadwalkan Dipanggil Polres Kuningan

Senin, 2 Februari 2026 - 11:55 WIB

Janji Tinggal Janji, Sisa DP Rp 75 Juta Konsumen Tak Dikembalikan Pancanaka Semarang

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:16 WIB

Tanah Dijual Sejak 2009, Kini Diminta Kembali: Warga Ngempon Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Semarang

Berita Terbaru