Skandal Gas Subsidi Terbongkar! Ratusan Tabung 3 Kg Disuntik Ilegal, Polisi Grebek Gudang di Karanganyar

Selasa, 7 April 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Viosari : Editor | Witriyani

KARANGANYAR | MERDEKA1.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung non-subsidi berukuran besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan praktik yang dikenal sebagai “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung berukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya berperan sebagai operator penyuntikan, sementara satu lainnya bertugas memindahkan dan memuat tabung gas.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 268 tabung gas 3 kg bersubsidi, 181 tabung gas 12 kg, dan 7 tabung gas ukuran 50 kg. Petugas turut mengamankan peralatan yang digunakan, seperti selang regulator, segel tabung, serta timbangan.

Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Pasalnya, gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini karena merugikan banyak pihak dan melanggar hukum,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Polresta Cilacap Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan WN Singapura, Satu Pelaku Masih Buron
Gas LPG dan Stok Kopi UMKM Teras Gunung Digondol Maling, Polisi Buru Pelaku
Terungkap! Warga Pedurungan Mengaku Dikeroyok dan Dipaksa Masuk Mobil, Kasusnya Kini Ditangani Polisi
Dihajar Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Dirawat Intensif, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kantor Koperasi BLN Salatiga Digeledah, Polisi Amankan Satu Boks Dokumen
Polsek Todanan Hantam Komplotan Spesialis Bobol Sekolah, Dua Pelaku Lintas Provinsi Diringkus Saat Santap Siang
Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual Oknum Pendeta di Salatiga Disorot, Publik Desak Atensi Kapolri
Celurit 150 Cm Siap Tebas Lawan, Tawuran Pelajar Kabupaten Semarang , Digagalkan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 07:13 WIB

Skandal Gas Subsidi Terbongkar! Ratusan Tabung 3 Kg Disuntik Ilegal, Polisi Grebek Gudang di Karanganyar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:12 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan WN Singapura, Satu Pelaku Masih Buron

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:15 WIB

Gas LPG dan Stok Kopi UMKM Teras Gunung Digondol Maling, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:41 WIB

Terungkap! Warga Pedurungan Mengaku Dikeroyok dan Dipaksa Masuk Mobil, Kasusnya Kini Ditangani Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:35 WIB

Dihajar Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Dirawat Intensif, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:34 WIB

Kantor Koperasi BLN Salatiga Digeledah, Polisi Amankan Satu Boks Dokumen

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:23 WIB

Polsek Todanan Hantam Komplotan Spesialis Bobol Sekolah, Dua Pelaku Lintas Provinsi Diringkus Saat Santap Siang

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual Oknum Pendeta di Salatiga Disorot, Publik Desak Atensi Kapolri

Berita Terbaru