KABUPATEN SEMARANG | MERDEKA1.COM – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, memanas dan berujung ke ranah hukum. Seorang warga berinisial PI melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Semarang setelah sebidang tanah yang telah dibelinya sejak 2009 tiba-tiba diminta kembali oleh pihak penjual.
Tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi tersebut tercatat dalam Surat Hak Milik Adat C Nomor 1379 atas nama SM, dan telah diperjualbelikan dengan nilai Rp20 juta pada 2009. Sejak transaksi dilakukan, PI mengaku membangun rumah dan menempatinya selama belasan tahun tanpa pernah ada keberatan atau klaim dari pihak mana pun.
“Saya beli secara sah, bangun rumah, dan menempatinya sejak 2009. Selama bertahun-tahun tidak pernah ada masalah,” ujar PI kepada wartawan.

Masalah Muncul Saat Urus Sertifikat PTSL
Persoalan baru mencuat pada 2025, saat suami PI mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun saat dokumen diminta, SD—pihak yang disebut sebagai perantara transaksi—justru meminta agar tanah tersebut dikembalikan, dengan alasan telah terbit sertifikat baru.
Merasa dirugikan, PI menempuh jalur mediasi di Kelurahan Ngempon pada 2 Maret 2025.
Dalam forum tersebut, SD mengakui tanah telah dijual dan uang telah diterima. Pengakuan itu bahkan dituangkan dalam surat pernyataan.
Namun, pengakuan tersebut belakangan dipersoalkan kembali. SD disebut berupaya membatalkan surat pernyataan secara sepihak, sehingga memicu konflik lanjutan.
“Sudah mengakui menjual dan menerima uang, tapi beberapa bulan kemudian justru dibatalkan sepihak. Ini yang saya anggap tidak berdasar,” tegas PI.
Diduga Ada Tekanan Oknum PNS
Tak hanya sengketa tanah, PI juga mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari SH, seorang PNS kelurahan yang disebut sebagai suami SM. Tekanan itu diduga dilakukan melalui pesan WhatsApp, disertai tudingan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan tanah.
“Saya dituduh memalsukan tanda tangan dan menyerobot tanah. Padahal pembelian ada bukti dan saksi,” kata PI.
Bahkan, menurut pengakuannya, SH juga sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi.
Resmi Dilaporkan ke Polisi
Merasa dirugikan dan tertekan, PI akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Semarang. Laporan itu telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor:
STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, SD dan SM belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.






