SEMARANG | MERDEKA1.COM – Air mata dan keputusasaan mewarnai berakhirnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Semarang, Jumat (30/1/2026). Harapan korban pencurian emas dan berlian di wilayah hukum Polsek Semarang Barat untuk memperoleh keadilan kian meredup, menyusul sanksi etik yang dijatuhkan kepada oknum penyidik dinilai jauh dari rasa keadilan.
Dalam putusan sidang etik tersebut, penyidik berinisial Siswanto dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap korban sebesar Rp13 juta. Ia dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari serta penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Namun bagi korban, sanksi tersebut dinilai tidak menyentuh pokok persoalan utama, yakni hilangnya emas dan berlian milik pasangan suami istri Herlina dan Hendro yang ditaksir bernilai Rp2 hingga Rp3 miliar.
Herlina mengungkapkan, perhiasan yang raib bukan sekadar barang mewah, melainkan tabungan hidup yang dikumpulkan sedikit demi sedikit selama 25 tahun demi masa depan anak-anaknya.
“Ini bukan soal saya punya banyak uang. Emas dan berlian itu tabungan kami selama 25 tahun. Kami simpan di safety box karena itu ruang privasi. Tapi sekarang satu pun tidak kembali. Hukuman untuk penyidik sama sekali tidak sebanding dengan energi, waktu, biaya, dan penderitaan kami,” ujar Herlina dengan suara bergetar.
Ia juga menyesalkan tidak dijalankannya prosedur standar sejak awal penyidikan, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap safety box. Menurutnya, kelalaian—atau dugaan kesengajaan—tersebut telah menutup peluang pengungkapan barang bukti.
“Saya berharap oknum yang sengaja bermain dan merugikan masyarakat seperti ini diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Jangan sampai ada lagi masyarakat awam hukum yang dimanipulasi,” tegasnya.
Kekecewaan serupa disampaikan Hendro. Ia menilai sidang etik hanya menitikberatkan pada unsur pemerasan, sementara dugaan pengabaian prosedur penyelidikan yang menyebabkan kasus emas dan berlian menjadi gelap tidak tersentuh.
“Kami sudah memberikan petunjuk dan indikasi pelaku, tapi tidak pernah diselidiki secara serius. Keluarga tersangka seolah terlindungi. Kami dirugikan bertubi-tubi: tabungan 25 tahun lenyap, lalu diperas oleh oknum polisi,” kata Hendro.
Ia juga mengungkapkan, pada awal penanganan perkara, pihaknya memilih tidak menggunakan jasa pengacara karena percaya pada janji penyidik.
“Waktu itu penyidik bilang kasus ini gampang dan pasti terungkap. Kami percaya. Tapi hasilnya nol besar. Kami sudah bersurat ke Komisi III DPR RI, tapi tidak ada tanggapan. Sekarang kami benar-benar putus asa. Harus mengadu ke mana lagi? Mungkin hanya Presiden yang bisa menjawab,” ujarnya lirih.
Sementara itu, Wahono yang hadir sebagai saksi dalam sidang menilai polemik berkepanjangan ini tidak akan terjadi apabila sejak awal aparat kepolisian bekerja sesuai prosedur dan aturan internal Polri.
“Korban sangat kecewa karena penanganan perkara tidak sesuai Perkapolri. Harapan kami, ke depan institusi Polri lebih profesional dan berpihak kepada korban agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Diketahui, pelaku utama pencurian, Umi Atiyah, telah divonis tiga tahun penjara. Namun bagi keluarga korban, putusan tersebut terasa hampa tanpa kejelasan nasib barang bukti. Hingga kini, emas dan berlian yang dilaporkan hilang masih belum ditemukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Semarang dan memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Ketika pelindung masyarakat justru diduga menyalahgunakan kewenangan, kepada siapa rakyat kecil harus bersandar?
[Angger S]






